Detail Aduan

Nomor Aduan | : | 9WH4AF8E |
Tanggal Aduan | : | Minggu, 18 Mei 2025 19:13:28 WIB |
Judul Aduan | : | "Kepenak Ngodene" dan Kesejahteraan THL DPUPR: Tinjauan Gaji dan Kontribusi Lapangan |
Isi Aduan | : | Slogan "Kepenak Ngodene" apakah berlaku juga untuk para THL di Bidang DPUPR .Khususnya tenaga lapangan,selama awal covid sampai sekarang gaji kami tidak pernah naik,kami dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin tetapi gaji kami tidak pernah diusahakan untuk naik malahan kesalahan kami yang terus dicari" . Lantas bagaimana kelanjutan slogan "KEPENAK NGODENE" . Apakah hanya untuk para karyawan PT atau untuk para PNS . Kami sebagai karyawan THL pemerintahan juga ingin disejahterakan diperhatikan . Kami juga ikut andil dalam pelaksanaan program pemerintah " Alus Dalane Kepenak Ngodene " . |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | BAKEUDA |
Sektor | : | Kepegawaian |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |

Admin LaporMasBup
Senin, 19 Mei 2025 11:57:52 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Terima kasih atas penyampaian aspirasinya.
Apa yang panjenengan sampaikan sangat penting dan menjadi perhatian kami ?
Slogan “Kepenak Ngodene” bukan hanya milik satu golongan saja. Semangat ini justru ingin mengajak semua elemen, termasuk rekan-rekan Tenaga Harian Lepas (THL), untuk bersama mewujudkan pelayanan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat. Kami sangat menghargai kerja keras panjenengan, khususnya yang bertugas langsung di lapangan—di tengah berbagai keterbatasan.
Terkait penghasilan dan kesejahteraan THL, kami pahami betul harapan panjenengan agar bisa diperhatikan secara lebih layak. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan dan dinas terkait agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam kebijakan kepegawaian ke depan.
Kami juga mengajak panjenengan tetap semangat dan terus menjaga kualitas kinerja, karena suara dan kontribusi panjenengan tidak akan diabaikan. Perjalanan menuju kesejahteraan yang merata memang bertahap, namun komitmen untuk memperbaiki terus kami jaga.
Semangat terus rekan THL, panjenengan adalah bagian penting dari wajah pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga.
Senin, 16 Juni 2025 11:26 WIB
Dengan hormat disampaikan bahwa saat ini besaran Honorarium yang diterimakan kepada Pegawai Tidak Tetap Non SK Bupati didasarkan pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025. Terimakasih
Senin, 16 Juni 2025 12:34 WIB