Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : 9WH4AF8E
Tanggal Aduan : Minggu, 18 Mei 2025 19:13:28 WIB
Judul Aduan : "Kepenak Ngodene" dan Kesejahteraan THL DPUPR: Tinjauan Gaji dan Kontribusi Lapangan
Isi Aduan : Slogan "Kepenak Ngodene" apakah berlaku juga untuk para THL di Bidang DPUPR .Khususnya tenaga lapangan,selama awal covid sampai sekarang gaji kami tidak pernah naik,kami dituntut untuk bekerja semaksimal mungkin tetapi gaji kami tidak pernah diusahakan untuk naik malahan kesalahan kami yang terus dicari" . Lantas bagaimana kelanjutan slogan "KEPENAK NGODENE" . Apakah hanya untuk para karyawan PT atau untuk para PNS . Kami sebagai karyawan THL pemerintahan juga ingin disejahterakan diperhatikan . Kami juga ikut andil dalam pelaksanaan program pemerintah " Alus Dalane Kepenak Ngodene " .
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : BAKEUDA
Sektor : Kepegawaian
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Terima kasih atas penyampaian aspirasinya.
Apa yang panjenengan sampaikan sangat penting dan menjadi perhatian kami ?

Slogan “Kepenak Ngodene” bukan hanya milik satu golongan saja. Semangat ini justru ingin mengajak semua elemen, termasuk rekan-rekan Tenaga Harian Lepas (THL), untuk bersama mewujudkan pelayanan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat. Kami sangat menghargai kerja keras panjenengan, khususnya yang bertugas langsung di lapangan—di tengah berbagai keterbatasan.

Terkait penghasilan dan kesejahteraan THL, kami pahami betul harapan panjenengan agar bisa diperhatikan secara lebih layak. Aspirasi ini akan kami teruskan ke pimpinan dan dinas terkait agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan dalam kebijakan kepegawaian ke depan.

Kami juga mengajak panjenengan tetap semangat dan terus menjaga kualitas kinerja, karena suara dan kontribusi panjenengan tidak akan diabaikan. Perjalanan menuju kesejahteraan yang merata memang bertahap, namun komitmen untuk memperbaiki terus kami jaga.

Semangat terus rekan THL, panjenengan adalah bagian penting dari wajah pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga.


Senin, 16 Juni 2025 11:26 WIB

Admin Bakeuda

Dengan hormat disampaikan bahwa saat ini besaran Honorarium yang diterimakan kepada Pegawai Tidak Tetap Non SK Bupati didasarkan pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2025. Terimakasih


Senin, 16 Juni 2025 12:34 WIB