Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | 9ZTWPKGB |
| Tanggal Aduan | : | Jum'at, 04 Okt 2019 09:26:32 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungutan Bulanan di SD Negeri Saat Dana BOS Tersedia: Melanggar Permendikbud? |
| Isi Aduan | : | Anak saya sekolah di SD N 2 Purbalingga Lor , apakah dibenarkan sekolah melakukan pungutan biaya bulanan sedangkan sudah ada Dana Bos, jumlahnya 65.000/bulan. Sedangkan dalam PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menerangkan bahwa tidak boleh melakukan pungutan. (laporan diteruskan dari website lapor.go.id) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jum'at, 11 Okt 2019 00:30:38 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan ; ayat 2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dana / atau sumbangan bukan pungutan. Terkait hal tersebut; berdasarkan Rapat Pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, yang dihadiri seluruh pengurus Komite Sekolah SDN 2 Purbalingga Lor, guru, karyawan, orang tua siswa kelas satu sampai kelas enam menghendaki agar sumbangan komite sekolah tahun pelajaran 2019/2020 sebesar enam puluh lima ribu rupiah dan bagi yang tidak mampu untuk menyerahkan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) / bebas dari sumbangan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga keberkahan menyertai panjenengan.
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan ; ayat 2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dana / atau sumbangan bukan pungutan. Terkait hal tersebut; berdasarkan Rapat Pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, yang dihadiri seluruh pengurus Komite Sekolah SDN 2 Purbalingga Lor, guru, karyawan, orang tua siswa kelas satu sampai kelas enam menghendaki agar sumbangan komite sekolah tahun pelajaran 2019/2020 sebesar enam puluh lima ribu rupiah dan bagi yang tidak mampu untuk menyerahkan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) / bebas dari sumbangan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga keberkahan menyertai panjenengan.
Kamis, 14 November 2019 10:25:15 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI 9ZTWPKGB" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.