Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : 9ZTWPKGB
Tanggal Aduan : Jum'at, 04 Okt 2019 09:26:32 WIB
Judul Aduan : Pungutan Bulanan di SD Negeri Saat Dana BOS Tersedia: Melanggar Permendikbud?
Isi Aduan : Anak saya sekolah di SD N 2 Purbalingga Lor , apakah dibenarkan sekolah melakukan pungutan biaya bulanan sedangkan sudah ada Dana Bos, jumlahnya 65.000/bulan. Sedangkan dalam PERMENDIKBUD no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, menerangkan bahwa tidak boleh melakukan pungutan. (laporan diteruskan dari website lapor.go.id)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaannya. Sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Pasal 10 ayat 1. Komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan ; ayat 2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dana / atau sumbangan bukan pungutan. Terkait hal tersebut; berdasarkan Rapat Pleno Komite Sekolah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2019, yang dihadiri seluruh pengurus Komite Sekolah SDN 2 Purbalingga Lor, guru, karyawan, orang tua siswa kelas satu sampai kelas enam menghendaki agar sumbangan komite sekolah tahun pelajaran 2019/2020 sebesar enam puluh lima ribu rupiah dan bagi yang tidak mampu untuk menyerahkan SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu ) / bebas dari sumbangan. Demikian yang bisa kami sampaikan. Semoga keberkahan menyertai panjenengan. 

Kamis, 14 November 2019 10:25:15 WIB