Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Usulan Pasar Barter dan Loak Atasi Pangan & Barang Bekas di Purbalingga
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : A5MDO0QE
Tanggal Aduan : Rabu, 24 Jul 2024 01:41:46 WIB
Judul Aduan : Usulan Pasar Barter dan Loak Atasi Pangan & Barang Bekas di Purbalingga
Isi Aduan : Surat untuk Bupati Purbalingga mohon banyak warga Purbalingga yang masih kekurangan pangan dimohon supaya ada Pasar dengan sistem barter dan pasar loak barang bekas. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB42136628.html)
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINPERINDAG
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinperindag

Terima kasih atas masukan dan saran Saudara pada Aplikasi Matur Bupati Purbalingga.

Berkaitan dengan usul Saudara mengenai sistem barter dan pasar loak barang bekas dapat kami tanggapi sebagai berikut :

1. Usulan sistem barter di Pasar Rakyat Purbalingga, pada saat ini secara umum pembayaran dengan sistem tunai dengan uang secara langsung bahkan sesuai perkembangan zaman sistem pembayaran transaksi jual beli justru didorong untuk menggunakan pembayaran secara online/QRIS. Kalau Saudara menghendaki sistem barter bisa dilaksanakan apabila ada kesepakatan secara perorangan dengan pedagang  yang mau dibayar dengan sistem barter.

2. Usulan Pasar loak barang bekas ini menarik karena bersifat tematik dan unik.  Saat ini kalau ingin membuka pasar loak harus membuat pasar baru dan itu perlu embrio pasar dan perlu Lokasi dan biaya yang cukup besar. Namun jika menghendaki barang-barang loak/bekas Saudara bisa berkunjung ke pasar Hewan Purbalingga disana tersedia los yang menjual barang-barang bekas.

Demikian yang dapat kami sampaikan kepada Saudara semoga bermanfaat. Trima kasih


Sabtu, 03 Agustus 2024 05:53 WIB