Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : ANTGMZL1
Tanggal Aduan : Kamis, 28 Agu 2025 13:56:17 WIB
Judul Aduan : Biaya Nikah di KUA via Kayim Desa: Benarkah 400 Ribu?
Isi Aduan : Izin bertanya min, perihal pengurusan utk nikah Di KUA lewat kayim desa. Apakah memang ada biaya sebesar 400rb ya? Terimakasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga
Sektor : Biaya Nikah
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
KEMENTERIAN AGAMA KAB. PURBALINGGA

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan "Lapor Mas Bupati" dengan kode laporan ANTGMZL1 bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Biaya layanan pernikahan di KUA Kecamatan sesuai dengan PP 59 Tahun 2018:
-    Nikah di Kantor pada jam kerja gratis (RP 0,-)
-    Nikah di luar kantor / diluar jam kerja Rp. 600.000,- disetor langsung ke rekening PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak)
-    Penghulu dan petugas dari KUA tidak diperkenankan menerima pembayaran biaya nikah di luar kantor.

2. Biaya pengurusan administrasi pernikahan di desa/kesehatan yang dilakukan oleh kayim/P3N/perangkat desa itu bukan termasuk Pegawai KUA Kecamatan

3. lebih baik mengurus administrasi sendiri jangan dipasrahkan ke kayim/P3N atau sejenis nya.


Senin, 01 September 2025 10:52:41 WIB