Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : B4LAYIE3
Tanggal Aduan : Kamis, 09 Jul 2026 21:34:34 WIB
Judul Aduan : Penegakan Pengaturan Trotoar Kota Purbalingga agar Memenuhi Fungsi Utama Pejalan Kaki
Isi Aduan : TROTOAR DI KOTA PURBALINGGA SUDAH TIDAK BERFUNGSI SEBAGAI TEMPAT PEJALAN KAKI, TAPI SEBAGAI TEMPAT JUALAN PKL DAN TEMPAT COFFE SHOP MENGGELAR TEMPAT DUDUK, APALAGI DI LUAR GOR DAN DALAM GOR GUNTUR, YANG JUALAN DI PFC JADI SEPI!!! TOLONG KETEGASANNYA PAK BUPATI DAN DINAS ATAU INSTANSI TERKAIT UNTUK MENERTIBKAN, BUKAN HANYA OMONG KOSONG/TEGURAN SESAAT
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Aduan Infrastruktur
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP

Terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara terhadap ketertiban fasilitas umum di Kota Purbalingga. Kami di Satpol PP Kabupaten Purbalingga sangat memahami keluhan Anda terkait alih fungsi trotoar di kawasan GOR Guntur Darjono dan dampaknya terhadap pelaku usaha di PFC. Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah berkoordinasi secara intensif dengan dinas terkait seperti Dinindagkopukm dan DLH untuk segera menggelar operasi penertiban bersama. Kami tegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar teguran sesaat, para pemilik kafe yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan atau tempat duduk pelanggan akan dikenai teguran serta diberikan surat peringatan resmi agar fungsi utama trotoar bagi pejalan kaki dapat segera dikembalikan.

terimakasih atas kepedulian Saudara terhadap ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Purbalingga

03 Aug 2026, 08:01
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup