Detail Aduan
| Kode Aduan | : | B6MDZSTX |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 02 Nov 2026 17:15:42 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Penjelasan dan Rencana Peningkatan Kemandirian Fiskal Kabupaten Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
ADUAN RESMI DARI MASYARAKAT MENGENAI RENDAHNYA KEMANDIRIAN FISKAL DAN TINGGINYA KETERGANTUNGAN TRANSFER PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA Kepada Yth. Pemerintah Kabupaten Purbalingga Bupati Purbalingga Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga Kami menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, yaitu rendahnya kemandirian fiskal Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius, karena kemampuan suatu daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik idealnya tidak terus-menerus bergantung pada bantuan atau transfer dari pemerintah di atasnya. Pertanyaannya, sampai kapan Kabupaten Purbalingga akan terus berada dalam kondisi ketergantungan fiskal? Apakah selama ini pemerintah daerah sudah benar-benar serius menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru masih terlalu nyaman dengan pola pembiayaan yang mengandalkan transfer pemerintah pusat? Rendahnya kemandirian fiskal bukan sekadar persoalan angka dalam APBD. Ini menyangkut kemampuan daerah menentukan prioritas pembangunan, menjaga kesinambungan program, serta membiayai kebutuhan masyarakat secara mandiri. Apalagi ketika kebijakan transfer ke daerah (TKD) mengalami pengurangan atau penyesuaian, dampaknya dapat langsung dirasakan melalui terbatasnya ruang fiskal, penundaan program pembangunan, pengurangan belanja pelayanan publik, hingga semakin sempitnya kemampuan daerah untuk melakukan inovasi pembangunan. Oleh karena itu, kami meminta Pemerintah Kabupaten Purbalingga memberikan penjelasan secara terbuka terhadap beberapa hal berikut: 1. Berapa sebenarnya rasio kemandirian fiskal Kabupaten Purbalingga selama lima tahun terakhir, mulai dari 2022 sampai dengan 2026? 2. Berapa persentase kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah dibandingkan dengan kontribusi dana transfer pemerintah pusat dan provinsi? 3. Apa penyebab utama rendahnya PAD Purbalingga? Apakah karena keterbatasan potensi ekonomi, lemahnya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, belum optimalnya pengelolaan aset daerah, atau kurangnya inovasi dalam meningkatkan pendapatan? 4. Sejauh mana evaluasi terhadap kinerja BUMD, pengelolaan aset daerah, retribusi, pajak daerah, serta sumber-sumber pendapatan lain yang berpotensi meningkatkan PAD? 5. Apakah Pemerintah Kabupaten Purbalingga sudah memiliki peta jalan (roadmap) peningkatan kemandirian fiskal dengan target yang terukur setiap tahunnya? 6. Bagaimana strategi pemerintah daerah menghadapi pengurangan TKD, sementara kebutuhan belanja pegawai, belanja operasional, infrastruktur, dan pelayanan publik terus berjalan? 7. Apakah selama ini perencanaan APBD sudah mempertimbangkan kemampuan fiskal riil daerah, atau justru terlalu bergantung pada asumsi penerimaan transfer yang belum tentu berkelanjutan? 8. Berapa target peningkatan PAD dan penurunan tingkat ketergantungan transfer yang ingin dicapai Pemerintah Kabupaten Purbalingga dalam lima tahun ke depan? Kami juga meminta Badan Keuangan Daerah tidak hanya berorientasi pada penyusunan dan penatausahaan APBD, tetapi turut mengambil peran strategis dalam mendorong transformasi kemandirian fiskal daerah. Jangan sampai pemerintah daerah hanya sibuk mengatur bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi kurang serius memikirkan bagaimana pendapatan daerah dapat ditingkatkan secara berkelanjutan. Purbalingga membutuhkan strategi fiskal yang progresif, bukan sekadar mempertahankan pola APBD dari tahun ke tahun dengan ketergantungan transfer yang tinggi. Jangan sampai daerah terlihat memiliki APBD besar, tetapi sesungguhnya belum memiliki kekuatan fiskal yang mandiri. Kami sebagai bagian dari Masyarakat Purbalingga berhak mengetahui seberapa kuat kemampuan keuangan daerahnya sendiri, bukan hanya seberapa besar anggaran yang diterima dari pemerintah pusat. Perubahan di Masa Mas Bupati ini harus jelas, jangan sampai hasil akhirnya sama saja dengan yang sebelum sebelumnya. Matur Nuwun |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | BAKEUDA |
| Sektor | : | KEUANGAN DAN ASET |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Kantor Pos Purbalingga, Jalan Kirana, Purbalingga, Jawa Tengah, 53311, Indonesia Lihat di Google Maps |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI B6MDZSTX" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Selasa, 03 Nov 2026 07:45:07 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BAKEUDA
Kami ucapkan terima kasih atas laporan dan kepedulian Saudara terhadap kondisi kemandirian fiskal Kabupaten Purbalingga. Terkait kemandirian fiskal daerah, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Rasio Kemandirian Fiskal Kabupaten Purbalingga dari 2022 s.d. 2025 berturut-turut sebagai berikut; 0,1799; 0,1988; 0,2015; 0,2634.
2. Kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah dari 2022 s.d. 2025 berturut-turut; 0,1514; 0,1650; 0,1676; 0,2072. Sebagai pembanding, kontribusi pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah dari 2022 s.d. 2025 berturut-turut sebagai berikut; 0,8413; 0,8301; 0,8320; 0,7866.
3. Kontribusi PAD memang masih belum sebesar pendapatan transfer terhadap pendapatan daerah. Struktur PAD sendiri mengalami dinamika signifikan akibat perubahan regulasi nasional yang mengatur ulang klasifikasi pajak dan retribusi, sehingga menggeser komposisi antarpos penerimaan. Tantangan ke depan dalam peningkatan PAD berupa; penyesuaian kerangka regulasi pajak dan retribusi berdasar UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan perkembangan perekonomian daerah, optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah, diversifikasi sumber-sumber PAD yang sah, serta pengelolaan kekayaan daerah secara lebih produktif.
4. Evaluasi terhadap capaian pos-pos yang berkaitan dengan peningkatan PAD dilakukan secara berkala dengan pelibatan lintas-OPD dan lintas-sektoral (antara lain; Forum Rapat Banggar DPRD Kabupaten Purbalingga, MCSP KPK, Pengawasan Bersama, dan sebagainya) serta secara menyeluruh dari mulai proses perencanaan hingga pelaporan.
5. Target peningkatan kemandirian fiskal memiliki ekuivalensi dengan peningkatan PAD serta dapat diperhitungkan berdasar Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun 2025 - 2030 dengan rincian rencana program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 - 2030.
6. Strategi pemerintah daerah menghadapi pengurangan TKD adalah memperkuat kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD sehingga mampu memperkuat ruang fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat. Adapun upaya yang dilakukan; pembaharuan database wajib dan obyek pajak/retribusi dengan melakukan penyesuaian dengan kondisi terkini sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi, penguatan sinergi pemungutan Opsen PKB dan BBNKB antara Kabupaten Purbalingga dan Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan kepastian penerimaan dengan tidak menambah beban Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi pengelolaan asset dan keuangan daerah, meningkatkan kinerja BUMD untuk peningkatan kontribusi pendapatan daerah, optimalisasi pelayanan Badan Layanan Umum Daerah dan manajemen kas daerah.
7. Perencanaan APBD dilakukan dengan memperhatikan potensi riil pendapatan, mempertimbangkan tren realisasi dan target PAD yang realistis dan terukur serta di saat yang sama memperhitungkan kepastian alokasi dan resiko perubahan transfer pusat.
8. Sesuai RPJMD Kabupaten Purbalingga Tahun 2025 - 2029, target PAD pada 2030 sebesar Rp544.767.666.074 (meningkat sebesar 54,16 persen dari baseline PAD 2024 sebesar Rp353.388.335.105) dan rasio kemandirian fiskal sebesar 0,2729 (meningkat sebesar 0,0714 dari baseline rasio kemandirian fiskal 2024 sebesar 0,2015)
Demikian dapat kami sampaikan, semoga bisa menjawab laporan Saudara.
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.