Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : B8YRMKNA
Tanggal Aduan : Sabtu, 07 Mar 2020 00:24:57 WIB
Judul Aduan : Biaya Mutasi Sertifikat Tanah: Klarifikasi Informasi dari Perangkat Desa
Isi Aduan : asalmualikum saya kamal tingal di kelurahan karang jambu kecmatan kr jambu .mau nanya brapa biyaya mutasi sertifikat .sya denger dri prengkt desa 3 jta apakh benar .mhn penjelasnya .trma ksh
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : Sosial Masyarakat
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Syarat mutasi/ balik nama sertifikat : 
1.    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai 
2.    Surat kuasa apabila dikuasakan 
3.    Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah 
4.    Sertifikat Tanah Asli
5.    Akta Jual Beli Tanah dari PPAT 
6.    Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli,
7.    Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 
8.    Bukti SSB (BPHTB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

adapun biaya sampai 3 juta tersebut dimungkinkan termasuk biaya BPHTB dan akta jual beli


Selasa, 10 Maret 2020 12:01:04 WIB