Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pungutan RT Tidak Sesuai Aturan di Purbalingga Wetan
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : BBEQ7KU9
Tanggal Aduan : Jumat, 20 Mei 2022 05:27:35 WIB
Judul Aduan : Pungutan RT Tidak Sesuai Aturan di Purbalingga Wetan
Isi Aduan : Saya mengontrak toko di wilayah RT 01/03 Purbalingga Wetan, Setiap bulan saya ditarik uang 10.000/bulan, tetapi bulan depan ketua rtnya meminta saya membayar 25.000/bulan, tolong segera ditertibkan ketua rtnya karena ini termasuk pungli. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/108139.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN PURBALINGGA
Sektor : Berkadar Pengawasan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Purbalingga

Terima kasih atas laporan Saudara. Segera kami koordinasikan dengan pihak kelurahan.


Selasa, 24 Mei 2022 03:16:00 WIB

Admin Kecamatan Purbalingga

Kami telah berkoordinasi dengan Kepala Kelurahan dan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Purbalingga Wetan, dan mendapatkan penjelasan sebagai berikut :

1. Terdapat kebijakan RT untuk menarik iuran bulanan kepada para pemilik usaha yang bukan merupakan warga setempat dengan besaran iuran tergantung besaran usaha dan kemampuan pemilik usaha.

2. Kebijakan penarikan iuran merupakan hasil kesepakatan warga RT 01 RW 03 di masa yang lalu dan telah berlangsung kurang lebih 9 tahun. 

3. Peruntukannya adalah sebagai dana sosial yang digunakan untuk membantu warga yang membutuhkan (sakit, dll) dan membantu biaya pembangunan kemasyarakatan (pos ronda, dll)

4. Tidak ada wacana dari Ketua RT untuk menaikkan besaran iuran dari Rp.10.000 menjadi Rp.25.000

Demikian yang dapat kami sampaikan.


Selasa, 24 Mei 2022 08:25:36 WIB