Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BETK4K72
Tanggal Aduan : Rabu, 18 Des 2019 19:24:26 WIB
Judul Aduan : Penggantian E-KTP Purbalingga Hilang: Bisakah Diwakilkan? & Persyaratan
Isi Aduan : Assalamu Alaikum,
Salam sejahtera
Langsung saja, apakah pengurusan PENGGANTIAN E-KTP Purbalingga(hilang) bisa diwakilkan?
Kl bisa, apa persyaratannya?
Kebetulan sekarang domisili di luar kota.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil
Waalaikumsalam wr.wb
Untuk pengurusan penggantian ektp yang hilang bisa diwakilkan, dan untuk persyaratan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari polsek.
 

Kamis, 19 Desember 2019 08:08:40 WIB