Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BETK4K72
Tanggal Aduan : Rabu, 18 Des 2019 19:24:26 WIB
Judul Aduan : Penggantian E-KTP Purbalingga Hilang: Bisakah Diwakilkan? & Persyaratan
Isi Aduan : Assalamu Alaikum,
Salam sejahtera
Langsung saja, apakah pengurusan PENGGANTIAN E-KTP Purbalingga(hilang) bisa diwakilkan?
Kl bisa, apa persyaratannya?
Kebetulan sekarang domisili di luar kota.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil
Waalaikumsalam wr.wb
Untuk pengurusan penggantian ektp yang hilang bisa diwakilkan, dan untuk persyaratan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan surat kehilangan dari polsek.
 
19 Dec 2019, 08:08
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup