Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BG0EQ3ZD
Tanggal Aduan : Minggu, 24 Mar 2024 14:48:33 WIB
Judul Aduan : Pungutan Ujian SD Negeri 02 Sirandu: Benarkah Rp530.000?
Isi Aduan : saya mau nanya apakah ujian di sekolah dasar di pungut biaya? besar nya sampai 530000? itu di SD Negri 02 sirandu kecamatan karang jambu
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Terkait dengan laporan Saudara telah kami teuskan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Dan Dindikbud Kabupatn Purbalingga telah meminta konfirmasi dari SDN 02 Sirandu Kec. Karangjambu terkait laporan tersebut. Adapun tanggapan atas laporan Saudara telah dijawab oleh Pihak Komite SDN 02 Sirandu, adalah sebagai berikut : 1. Laporan yang dituliskan oleh Pelapor tidak benar, karena iuran dengan nominal Rp. 536.000,- bukanlah iuran untuk Kegiatan Ujian Sekolah dan juga bukan Pungutan/Permintaan dari Pihak Sekolah; 2. Iuran dengan nominal tersebut pada point 1 merupakan hasil kesepakatan antara wali murid kelas 6 dan komite sekolah pada rapat wali murid yang diselenggarakan pada tanggal 10 November 2023 dan diperuntukan untuk tasyakuran bersama anak kami di hari Pengumuman Kelulusan dan berencana akan memberikan bantuan berupa pengeras suara atau salon aktif kepada pihak sekolah sebagai bentuk rasa terima kasih kami sebagai orang tua dan bentuk partisipasi masyarakat; 3. Segala inisiasi peruntukan tersebut pada point 2 semuanya murni inisiatif wali murid kelas 6 dan komite sekolah.Dalam kegiatan ini Komite SDN 02 Sirandu siap bertanggung jawab. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Jumat, 05 April 2024 02:19:51 WIB