Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BG0H3OSN
Tanggal Aduan : Sabtu, 25 Mei 2024 00:06:55 WIB
Judul Aduan : Produksi Krupuk Bojongsari: Analisis Upah dan Jam Kerja
Isi Aduan : Ada pabrik yang memproduksi krupuk di kecamatan bojongsari yang sehari sudah mampu memproduksi sampai 8 kw sampai 1 ton per hari. Memang pekerjanya tidak terlalu banyak hanya ada sekitar 15 sampai 18 orang lebih. Jam kerja di mulai dari jam 08.00 pagi sampai jam 16.30 17.00
Dengan upah harian sebesar Rp.60.000 per hari

Yang saya ingin tanyakan adalah

Apakah wajar untuk upah dan jam kerja yang di terapkan di pabrik tersebut ?
Mohon penjelasanya terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinnaker
Terimakasih atas informasi yang Saudara sampaikan. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil, dimana upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Apabila terdapat pelanggaran upah dibawah upah minimum, Saudara dapat berkonsultasi atau melaporkanya pada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan, Jl. Gatot Subroto Nomor.67, Purwokerto

Kamis, 30 Mei 2024 02:33:50 WIB