Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BH5Z8YRL
Tanggal Aduan : Minggu, 27 Des 2020 14:57:19 WIB
Judul Aduan : Bedah Rumah Tidak Layak Huni: Panduan & Syarat Pengajuan
Isi Aduan : Bagaimana cara pengajuan perbaikan/bedah rumah yang tidak layak huni ?
Apa saja persyaratannya ?
Rumah orang tua dari kayu dan bambu, bawahnya masih tanah. Beberapa bagian sudah reot dan berlubang. Dan belum mampu untuk memperbaiki sendiri.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM
Cara pengajuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ), Ibu dapat menyampaikan kepada Pemerintah Desa setempat, yang selanjutnya dari Pemdes akan melakukan pengecekan ke rumah Ibu dan cek dibasis data terpadu (PBDT). Dari hasil ceking lapangan dan PBDT, Pemdes akan melakukan musdes usulan perbaikan RTLH, yang hasilnya berupa usulan RTLH yang dibiayai dari: APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Dana Desa, CSR, BAZDA, dll. 

Rabu, 06 Januari 2021 01:27:25 WIB