Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BKJOJCSM
Tanggal Aduan : Minggu, 29 Mar 2020 02:13:36 WIB
Judul Aduan : Pungli Sertifikat Tanah Gratis di Sempor Lor, Purbalingga: Mohon Tindak Lanjut
Isi Aduan : saya mau melaporkan perihal pembuatan surat sertifikat tanah yang di katakan geratis ,ko di desa saya desa sempor lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga di kenakan tarif 300.000 kata perangkat desanya buat biaya kosumsi prangkat desa kan pragkat desa sudah digajih pemerintoah ko masih minta pumutan yang seharusnya gratis malah masih dikenakan biaya itu kan samasaja korupsi mohon ditindak lanjuti supanya tidak terjadi pumutan liar dalam hal pembuaatan sertifikat di desa saya terutama di desa sempr lor kecamatan kaligondang kabupaten purbalingga saya ucapkan terimakasih semoga laporan saya di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/49269.html#.XoAEJIgzZnI )
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIGONDANG
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin

Terimakasih laporannya. Kami dari Pemdes Sempor Lor mau menyampaikan beberapa hal terkait laporan diatas.

  1. Besaran biaya sertifikat tanah atau dalam hal ini PTSL, sudah melalui rembug warga/musyawarah.
  2. Biaya sejumlah Rp. 300.000,- dikelola oleh Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang para personilnya juga dipilih melalui musyawarah.
  3. Biaya tersebut diatas digunakan untuk : pembelian patok, pembelian materai, konsumsi pemasang patok dan petugas ukur, dll.

Demikian yang bisa kami sampaikan, jika masih ada yang perlu ditanyakan atau butuh penjelasan lebih lanjut silahkan datang ke Kantor Desa Sempor Lor. Terimakasih


Minggu, 29 Maret 2020 13:16:10 WIB