Detail Aduan
| Kode Aduan | : | BQZUAP5I |
| Tanggal Aduan | : | Kamis, 11 Jun 2026 09:27:36 WIB |
| Judul Aduan | : | Keluhan dan Permohonan Penghentian Pembangunan Menara Komunikasi yang Membahayakan Keselamatan Rumah Warga |
| Isi Aduan | : | Di sebelah belakang rumah saya bagian timur dengan jarak yg sangat dekat pondasi dari menara dr batas tanah saya 3M,jarak pagar keliling 50 CM, sedang di bangun menara komunikasi,kami sekeluarga sangat takut kalau nantinya ada insiden menara tsb roboh mohon untuk di hentikan. |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOMINFO |
| Sektor | : | telekomunikasi |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
Dusun Brak RT 03,RW 06,DS Kembangan,kec Bukateja Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Kamis, 11 Jun 2026 20:06:33 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOMINFO
Terima kasih atas laporannya.. akan kami koordinasikan dengan pihak terkait... update tindak lanjut melalui link ini ya..
Jumat, 12 Juni 2026 09:31:50 WIB
Terkait aduan warga terkait pembangunan menara /tower BTS di desa Kembangan dusun . Brak RT03/06 Kec. Bukateja lewat lapormas bup dapat kami sampaikan poin2 sebagai berikut : kami dari Dinkominfo sudah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi tower di maksud setelah mendapat informasi dari berbagai pihak di lapangan baik pemangku wilayah Kades dan Kadus desa Kembangan dapat kami simpulkan bahwa pembangunan tower BTS dimaksud milik dari PT Tower Bersama Grup dengan ketinggian 30 m sesuai surat ijin /KKOP dari Lanud Wirasaba dan syarat2 administratif telah dipenuhi seperti persetujuan warga terdampak rebahan menara dan ditanda tangani oleh warga serta dituangkan dalam Rapat Berita Acara. serta Sebagai dasar Rekomendasi dari pemangku wilayah baik desa maupun kecamatan .
Kewenangan Dinkominfo setelah berlakunya UU Cipta kerja dan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah bahwa kewenangan Telekomunikasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat serta untuk perijinan Pembangunan Menara BTS dilakukan melalui tata urutan sebagai berikut
1. Pengurusan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR)
2. Dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) Melalui sistem SIMBG secara on line
3. Diakhiri dengan penerbitan laik
4. Fungsi (SLF)
Dan semua tahap tersebut dilakukan melalui sistem OSS( On line Single Submmision)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Dinkominfo Kabupaten Purbalingga tidak berhak untuk memberikan ijin mendirikan menara BTS dan memberi tindakan terhadap pelanggaran pembangunan ataupun pengoperasian Menara BTS . Sebagai catatan
untuk penindakan Pelanggaran Perda menjadi Kewenangan Satpol pp selaku penegak Perda .demikian jawaban yg dapat kami berikan terimakasih
Jumat, 19 Juni 2026 06:15:41 WIB