Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Keluhan dan Permohonan Penghentian Pembangunan Menara Komunikasi yang Membahayakan Keselamatan Rumah Warga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : BQZUAP5I
Tanggal Aduan : Kamis, 11 Jun 2026 09:27:36 WIB
Judul Aduan : Keluhan dan Permohonan Penghentian Pembangunan Menara Komunikasi yang Membahayakan Keselamatan Rumah Warga
Isi Aduan : Di sebelah belakang rumah saya bagian timur dengan jarak yg sangat dekat pondasi dari menara dr batas tanah saya 3M,jarak pagar keliling 50 CM, sedang di bangun menara komunikasi,kami sekeluarga sangat takut kalau nantinya ada insiden menara tsb roboh mohon untuk di hentikan.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOMINFO
Sektor : telekomunikasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Dusun Brak RT 03,RW 06,DS Kembangan,kec Bukateja
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkominfo

Terima kasih atas laporannya.. akan kami koordinasikan dengan pihak terkait... update tindak lanjut melalui link ini ya..


Jumat, 12 Juni 2026 09:31:50 WIB

Admin Dinkominfo

Terkait aduan warga terkait pembangunan menara /tower BTS di desa Kembangan dusun . Brak RT03/06 Kec. Bukateja  lewat lapormas bup dapat kami sampaikan poin2 sebagai berikut : kami dari Dinkominfo sudah melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi tower di maksud setelah mendapat informasi dari berbagai pihak di lapangan baik pemangku wilayah Kades dan Kadus desa Kembangan dapat kami simpulkan  bahwa pembangunan tower BTS dimaksud milik dari PT Tower Bersama Grup dengan ketinggian 30 m sesuai surat ijin /KKOP dari Lanud Wirasaba  dan syarat2 administratif telah dipenuhi seperti persetujuan warga terdampak rebahan menara dan ditanda tangani oleh warga serta dituangkan dalam Rapat Berita Acara. serta Sebagai dasar  Rekomendasi dari pemangku wilayah baik desa maupun kecamatan .

Kewenangan Dinkominfo setelah berlakunya UU Cipta kerja dan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah bahwa kewenangan Telekomunikasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat  serta untuk perijinan Pembangunan Menara BTS dilakukan melalui tata urutan sebagai berikut

1. Pengurusan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPR)

2. Dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) Melalui sistem SIMBG secara on line 

3. Diakhiri dengan penerbitan laik 

4. Fungsi (SLF) 

Dan semua tahap tersebut dilakukan melalui sistem OSS( On line Single Submmision) 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Dinkominfo Kabupaten Purbalingga tidak berhak untuk memberikan ijin mendirikan menara BTS dan memberi tindakan terhadap pelanggaran pembangunan ataupun pengoperasian Menara BTS . Sebagai catatan 

untuk penindakan Pelanggaran Perda menjadi Kewenangan Satpol pp selaku penegak Perda .demikian jawaban yg dapat kami berikan terimakasih


Jumat, 19 Juni 2026 06:15:41 WIB

Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup