Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : BWO8TQYP
Tanggal Aduan : Senin, 03 Ags 2026 08:51:35 WIB
Judul Aduan : Permohonan Solusi atas Kendala Pengadaan Seragam Identitas Sekolah
Isi Aduan : Perihal: Permohonan Solusi atas Kesulitan Pengadaan Seragam Identitas Sekolah

Yth. Bapak Bupati,

Sehubungan dengan adanya tindak lanjut atas aduan masyarakat pada kanal Lapor Mas Bupati terkait pengadaan seragam sekolah (https://lapormasbup.purbalinggakab.go.id/detail-aduan/1CDH1HZ7), saat ini muncul dampak yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya orang tua dan peserta didik. Di lapangan, siswa mengalami kesulitan memperoleh seragam identitas sekolah karena tidak terdapat penyedia maupun toko yang menjual seragam identitas sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Kondisi tersebut menyebabkan orang tua kesulitan memenuhi kebutuhan seragam anaknya. Alternatif yang selama ini sering dilakukan, yaitu menggunakan seragam bekas dari saudara atau kakak kelas, juga tidak selalu dapat diterapkan karena ukuran, kondisi, maupun ketersediaannya terbatas. Akibatnya, sebagian siswa berpotensi mengalami keterlambatan dalam memiliki seragam identitas yang sesuai.

Memperhatikan kondisi tersebut, kiranya perlu dipertimbangkan suatu solusi yang tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, namun di sisi lain menjamin kemudahan akses masyarakat terhadap seragam identitas sekolah. Beberapa alternatif yang dapat dipertimbangkan antara lain memberikan kesempatan kepada UMKM atau konveksi lokal untuk memproduksi seragam sesuai spesifikasi yang ditetapkan sekolah, mempublikasikan spesifikasi teknis seragam sehingga dapat diproduksi oleh berbagai penyedia, atau memfasilitasi kerja sama dengan beberapa penyedia tanpa mewajibkan pembelian pada pihak tertentu.

Demikian laporan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan, agar tujuan mencegah praktik yang tidak sesuai ketentuan tetap tercapai tanpa menimbulkan kesulitan bagi masyarakat dalam memperoleh seragam sekolah.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terima kasih atas masukan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap pelaksanaan kebijakan pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Purbalingga. Aspirasi yang disampaikan merupakan masukan yang sangat konstruktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

Perlu kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen melaksanakan ketentuan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, yang pada prinsipnya tidak membenarkan adanya kewajiban membeli seragam sekolah dari sekolah atau penyedia tertentu. Orang tua/wali peserta didik diberikan kebebasan untuk memperoleh atau menjahit sendiri seragam sesuai model, motif, dan spesifikasi yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten juga memahami bahwa dalam praktiknya terdapat kendala di lapangan, khususnya terkait ketersediaan seragam identitas sekolah yang belum banyak diproduksi oleh penyedia umum. Kondisi tersebut dapat menyulitkan orang tua dalam memenuhi kebutuhan seragam peserta didik.

Atas dasar itu, masukan yang Bapak/Ibu sampaikan akan menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Beberapa alternatif solusi yang dapat dikembangkan antara lain:

a. sekolah menyampaikan secara terbuka spesifikasi teknis seragam identitas (model, motif, warna, dan atribut) selanjutnya peserta didik atau orang tua/ wali dapat melakukan pengadaan/ pembelian mandiri ke berbagai mitra penjahit atau konveksi; 

b. memberikan kesempatan kepada UMKM, penjahit, dan konveksi lokal untuk memproduksi seragam sesuai model yang telah ditetapkan sekolah; 

Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tujuan kebijakan untuk mencegah praktik monopoli dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan tetap tercapai, sekaligus menjamin kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh seragam sekolah dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai.

Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan terus melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan agar seluruh kebijakan yang diterapkan senantiasa berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik, memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan masukan demi peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Purbalingga

06 Aug 2026, 15:25
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup