Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : C42IEA16
Tanggal Aduan : Sabtu, 17 Jan 2026 18:56:34 WIB
Judul Aduan : Analisis Kebijakan Oper Kredit Rumah Subsidi Sebelum 5 Tahun
Isi Aduan : Untuk dinas perumahan. Apakah rumah subsidi sebelum 5 tahun boleh dioper kredit?
Ini ada oper kredit tanpa notaris. Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : Perumahan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 1 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Bapak/Ibu yang terhormat.

Kami ucapkan terima kasih yang tulus atas pertanyaan dan perhatian yang telah Bapak/Ibu sampaikan terkait perumahan subsidi. Kami sangat mengapresiasi kepedulian Bapak/Ibu terhadap program ini dan memahami keinginan untuk memiliki rumah yang layak huni.

Menjawab pertanyaan Bapak/Ibu mengenai oper kredit rumah subsidi sebelum 5 tahun, berdasarkan regulasi yang berlaku, oper kredit tidak diperbolehkan sebelum masa 5 tahun terpenuhi. Hal ini sesuai dengan Permen PKP No. 09 Tahun 2025, khususnya pada Pasal 23 ayat 3, yang menyebutkan bahwa pemindahan hak penerima manfaat hanya dapat dilakukan setelah melewati periode 5 tahun.

Untuk langkah lebih lanjut dan informasi detail mengenai persyaratan administrasi, kami sarankan agar Bapak/Ibu berkoordinasi langsung dengan pihak bank penjamin KPR di wilayah Bapak/Ibu. Bank tersebut akan dengan senang hati memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Informasi ini kami sampaikan sebagai upaya mendukung transaksi yang aman dan sesuai aturan demi perlindungan hak Bapak/Ibu. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purbalingga melalui berbagai program yang kami jalankan.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Rabu, 21 Januari 2026 09:08:57 WIB