Detail Aduan
| Kode Aduan | : | C6M7VGD8 |
| Tanggal Aduan | : | Minggu, 19 Apr 2020 16:45:52 WIB |
| Judul Aduan | : | Pertanyaan Dana Desa COVID-19: Per KK atau Per Rumah? |
| Isi Aduan | : | asllamungalaikum warohmatulohi wabarokatu,kepada ibu bupati,dengan sangat mengurangi rasa rohmat kami,aq mau tanya denger2 ada anggaran dana desa yang buat bantuan terdampak cofid 19,yang perbulan dapt 600 rb,itu di tujukan per,KK,ap per RUMAH??makasih bngt sebelum,y |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINPERMASDES |
| Sektor | : | Covid-19 |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 20 Apr 2020 06:59:41 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINPERMASDES
Berdasarkan Pasal 32 A Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Desa
Pasal 32A
(1) Jaring pengaman sosial di Dewsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A0 huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
(2) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagi berikut :
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan
b. Tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, dan kartu prakerja.
(4) Pendataan calon penerima BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, di bayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan.
Jumat, 15 Januari 2021 02:02:05 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI C6M7VGD8" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.