Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : C8VDX9A
Tanggal Aduan : Kamis, 03 Jun 2021 02:50:49 WIB
Judul Aduan : Tindak Lanjut Upah Harian Lepas PT Tirta Purbalingga Adijaya
Isi Aduan : Mohon untuk ditindak lanjuti untuk perusahaan PT Tirta Purbalingga Adijaya.yg msih memperlakukan kryawan harian lepas.dg upah yg tdk mngikuti undang undang disnaker
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINNAKER
Sektor : Ketenagakerjaan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Anonymous
Lanjutken

Kamis, 03 Juni 2021 16:36:42 WIB

Anonymous
Lanjutkan

Kamis, 03 Juni 2021 16:37:51 WIB

Admin Dinnaker
Terkait informasi diatas dapat kami sampaikan sbb: 1. Sesuai Kepmen RI no. 100/MEN/VI/2004 pasal 10 dan juga PP 35 tahun 2021 pasal 10, perusahaan diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja harian. Salah satu alasan dipergunakannya tenaga kerja harian di PT. Tirta Purbalingga Adijaya karena selama pandemi Covid 19 omset produk diperushaan tersebut sangat tidak stabil dan tidak ada kepastian. Sehingga untuk optimalisasi dan effisiensi agar perusahaan tetap beroperasi perushaan tersebut mempergunakan sebagian kecil tenaga harian dimana kedepannya jika kondisi sudah stabil maka akan dipertimbangkan untuk perubahan status. 2. Walaupun PT. Tirta Purbalingga Adijaya mempergunakan tenaga kerja harian lepas, perusahaan tetap memberikan upah sesuai UMK yang berlaku tahun 2021 berdasarkan ketentuan di Kepmen 100/MEN/VI/2004 dan juga sesuai PP 35 tahun 2021 pasal 10 ayat (1) dan (2). Tenaga kerja harian dibayarkan berdasarkan kehadiran. Demikian yang dapat kami sampaikan, terima kasih.

Selasa, 08 Juni 2021 01:21:23 WIB