Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CG0CGY27
Tanggal Aduan : Jumat, 29 Sep 2023 01:25:53 WIB
Judul Aduan : Pungutan SD N 1 Jambudesa: Biaya Kenang-kenangan, Map Ijazah, & Surat Perjanjian
Isi Aduan : Assalamualaikum, saya ingin menyampaikan keluh kesah tentang pungutan apakah bisa dibenarkan.....gambar yang saya kirim 2 yang berbentuk kwitansi di saat anak pertama saya lulus dari sekolahan tersebut dimintakan 300 ribu untuk biaya kenang-kenangan dan harus membayar lagi sebesar 25 ribu di saat pengambilan ijasah pihak sekolah berdalil sebagai pengganti map ijasah. Dan dari anak ke 2 saya diberikan selembar surat gambar yang ke 2 ber berbentuk surat perjanjian di atas matrai apakah di benarkan sebesar 100 ribu
Lokasi lengkap : SD negri 1 jambudesa kec.karanganyar kab.purbalingga. Mohon tanggapannya bapak atau ibu pejabat kami hanya rakyat kecil. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGTW77712500.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Terkait dengan laporan Saudara telah kami sampaikan kepada Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Purbalingga. adapun hal-hal yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Berkaitan dengan laporan Saudara, setelah kami klarifikasi ke pihak sekolah perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.    SD Negeri 1 Jambudesa tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid

2.    Adapun sumbangan sukarela sesuai hasil Rapat Wali Murid Kelas 6 tahun pelajaran 2022/2023 bersama Komite Sekolah yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023, pihak Sekolah tidak ikut serta baik dalam proses pengambilan keputusan maupun hasil dari rapat tersebut.

3.    Dana sumbangan tersebut dikelola oleh salah satu wali murid yang ditunjuk dan digunakan sesuai hasil Rapat Wali Murid kelas 6 dan Komite Sekolah yaitu Rp 300.000,- untuk pengadaan keramik dinding kelas, penangkal petir, dan Apar sedangkan dana Rp 25.000,- untuk pembetian map ijazah.

4.    Dana sumbangan Rp 100.000,- merupakan hasil Rapat Pleno Wali Murid dan Komite sekolah pada hari Rabu tanggal 13 September 2023. Dana tersebut dikelola oleh Paguyuban Wali Murid tiap kelas dan akan digunakan untuk pengelolaan lingkungan kelas yang sepenuhnya diserahkan kepada Paguyuban Wali murid tiap kelas. Kegiatan tersebut saat ini baru dimulai sehingga belum ada realisasi penggunaannya.

Demikian konfirmasi dan klarifikasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih


Jumat, 13 Oktober 2023 08:17:57 WIB