Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CI234VF1
Tanggal Aduan : Kamis, 02 Okt 2025 11:32:09 WIB
Judul Aduan : Permohonan Tinjauan Syarat PBG & SLF Izin Apotek di Purbalingga
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb...
Selamat pagi Mas Bupati...
Semoga sehat, berkah dan amanah selalu... Aamiin.... 🙏

Mohon dilakukan peninjauan terhadap syarat perijinan pendirian Apotek, terutama terkait PBG dan SLF.
Kami para Apoteker ingin mengabdikan diri kami untuk masyarakat melalui Apotek, jadi mohon permudah kami dalam mengurus perijinannya...

Semoga suara kami ini dapat diperhatikan, dipertimbangkan, dan kami siap utk dilakukan dialog bersama...
Demikian laporan dari kami
Terima kasih... 🙏

Salam hormat dari kami..
Semoga Purbalingga selalu aman dan semakin maju... Aamiin... 🙏
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DPMPTSP
Sektor : Perizinan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin DPMPTSP

Pertama-tama, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penyampaian aspirasi dari para Apoteker se-Kabupaten Purbalingga yang telah disampaikan kepada kami terkait harapan kemudahan dalam pengurusan perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bagian dari persyaratan mendirikan dan menjalankan usaha Apotek.

Kami memahami sepenuhnya bahwa kehadiran Apotek di tengah masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan kesehatan dan pengabdian yang sangat berarti dari para Apoteker. Oleh karena itu, suara dan masukan yang Bapak/Ibu sampaikan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Sebagaimana diketahui bersama, persyaratan PBG dan SLF untuk pendirian Apotek merupakan bagian dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana usaha Apotek termasuk dalam kategori Risiko Tinggi yang mewajibkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan dasar bangunan berupa PBG dan SLF. Ketentuan ini merupakan regulasi yang berlaku secara nasional dan menjadi dasar operasional perizinan di daerah.

Meski demikian, kami menyadari bahwa proses pemenuhan persyaratan tersebut dapat menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor kesehatan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui DPMPTSP berkomitmen untuk:

  • Melakukan koordinasi intensif dengan perangkat daerah terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta instansi teknis lainnya untuk mencari skema percepatan dan penyederhanaan proses, tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan layanan konsultasi dan asistensi teknis bagi para Apoteker dalam proses pengajuan PBG dan SLF melalui helpdesk kami di Mal Pelayanan Publik (MPP), sehingga para pelaku usaha dapat memahami alur dan dokumen yang dibutuhkan secara lebih jelas dan terarah.
  • Mendorong pelaksanaan dialog terbuka antara Pemerintah Daerah dan perwakilan Apoteker untuk membahas kendala lapangan serta menjajaki solusi terbaik secara bersama-sama.

Sebagai tindak lanjut dari aduan ini, kami sangat terbuka untuk menjadwalkan forum diskusi atau dialog bersama para Apoteker, yang waktu dan tempatnya dapat disepakati lebih lanjut. Kami percaya, melalui komunikasi yang terbuka dan sinergis, berbagai kendala dalam perizinan dapat diatasi bersama demi kemudahan berusaha dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian, masukan, dan semangat pengabdian dari Bapak/Ibu Apoteker, kami ucapkan terima kasih


Jumat, 03 Oktober 2025 08:49:26 WIB