Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | CLN6M98 |
| Tanggal Aduan | : | Rabu, 30 Mar 2022 00:51:14 WIB |
| Judul Aduan | : | Berikut 5 judul laporan yang sesuai: 1. Laporan Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT Desa [Nama Desa] 2. Pengaduan Biaya Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT (2050m2) 3. Laporan Dugaan Pungli Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT 4. Permohonan Klarifikasi B |
| Isi Aduan | : | Mau melaporkan terkait pengukuran tanah dan balik nama sppt di desa kami,,luas tanah 2050m2 dengan harga jual 40jt,diminta biaya sebesar 2.5jt dengan rincian biaya ukur 500rb dan 2jt atau 5 |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINRUMKIM |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Jumat, 01 Apr 2022 00:46:44 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINRUMKIM
DINRUMKIM
Kami Sampaikan Terima Kasih atas laporan Saudara terkait pengukuran tanah dan balik nama SPPT serta pengenaan biaya untuk pengukuran tanah dapat kami sampaikan sebagai berikut:
- Untuk biaya pengukuran tanah atau pologoro sebesar 5% untuk warga desa setempat tidak berlaku lagi karena biaya perolehan hak atas tanah sudah diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Nilai Jual Obyek Tanah sebesar 40Jt tidak dikenakan pajak sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2011.
- Untuk balik nama SPPT bisa diurus di desa atau langsung ke BAKEUDA Bidang P.4 dengan kelengkapan sebagai berikut:
- SPOP dan/atau LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/pemohon;
- Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
- Fotocopy bukti pembayaran PBB-P2 (SSPD/Struk ATM/Bukti Pembayaran lainnya) tahun yang bersangkutan;
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya;
- Fotocopy Sertifikat Tanah;
- Fotocopy Kutipan/Turunan Letter C, dalam hal wajib pajak tidak memiliki Sertifikat Tanah;
- Fotocopy IMB (bila ada bangunan);
- Fotocopy Akta Jual Beli/Surat Pernyataan Menjual/Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar;
- Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (bila objek pajak disewakan);
- Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
- Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya Penerima Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima Kasih.
Kamis, 21 April 2022 00:46:35 WIB