Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Berikut 5 judul laporan yang sesuai:  1.  Laporan Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT Desa [Nama Desa] 2.  Pengaduan Biaya Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT (2050m2) 3.  Laporan Dugaan Pungli Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT 4.  Permohonan Klarifikasi B
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : CLN6M98
Tanggal Aduan : Rabu, 30 Mar 2022 00:51:14 WIB
Judul Aduan : Berikut 5 judul laporan yang sesuai: 1. Laporan Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT Desa [Nama Desa] 2. Pengaduan Biaya Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT (2050m2) 3. Laporan Dugaan Pungli Pengukuran Tanah & Balik Nama SPPT 4. Permohonan Klarifikasi B
Isi Aduan : Mau melaporkan terkait pengukuran tanah dan balik nama sppt di desa kami,,luas tanah 2050m2 dengan harga jual 40jt,diminta biaya sebesar 2.5jt dengan rincian biaya ukur 500rb dan 2jt atau 5
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

Kami Sampaikan Terima Kasih atas laporan Saudara terkait pengukuran tanah dan balik nama SPPT serta pengenaan biaya untuk pengukuran tanah dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Untuk biaya pengukuran tanah atau pologoro sebesar 5% untuk warga desa setempat tidak berlaku lagi karena biaya perolehan hak atas tanah sudah diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  2. Nilai Jual Obyek Tanah sebesar 40Jt tidak dikenakan pajak sebagaimana Perda Nomor 2 Tahun 2011.
  3. Untuk balik nama SPPT bisa diurus di desa atau langsung ke BAKEUDA Bidang P.4 dengan kelengkapan sebagai berikut:
  1. SPOP dan/atau LSPOP yang telah diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak/pemohon;
  2. Asli SPPT tahun yang bersangkutan;
  3. Fotocopy bukti pembayaran PBB-P2 (SSPD/Struk ATM/Bukti Pembayaran lainnya) tahun yang bersangkutan;
  4. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/identitas lainnya;
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah;
  6. Fotocopy Kutipan/Turunan Letter C, dalam hal wajib pajak tidak memiliki Sertifikat Tanah;
  7. Fotocopy IMB (bila ada bangunan);
  8. Fotocopy Akta Jual Beli/Surat Pernyataan Menjual/Surat Perjanjian Jual Beli/Waris/Hibah/Tukar Menukar;
  9. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Menyewa (bila objek pajak disewakan);
  10. Surat Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain;
  11. Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya Penerima Kuasa, dalam hal dikuasakan kepada pihak lain.

Demikian untuk menjadikan maklum. Terima Kasih.


Kamis, 21 April 2022 00:46:35 WIB