Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan

Data Aduan
Nomor Aduan | : | CNWF0GX |
Tanggal Aduan | : | Minggu, 04 Nov 2018 19:49:28 WIB |
Judul Aduan | : | Pertambangan Ilegal Penaruban: Laporan Dugaan Premanisme & Kerusakan Lingkungan |
Isi Aduan | : | Assalamualaikum Yth Plt. Bupati Purbalingga Ada pertambangan galian C ilegal di Penaruban kadua 1 tepatnya di timur PT SAMBAS WIJAYA yg tdk disetujui warga tp mereka menggunakan cara2 premanisme dengan menyewa preman2 untuk berjaga disitu, mohon untuk segera di tindak dan dihentikan karena merusak tanah kami yg terletak di pinggiran kali klawing dan merusak lingkungan. Mohon untuk segera disidak Satpol PP ato dinas terkait. Terimakasih |
Status Aduan | : | Selesai |
Jenis Aduan | : | PUBLIK |
Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
OPD Terkait | : | SATPOLPP |
Sektor | : | LINGKUNGAN |
Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut

Admin LaporMasBup
Senin, 05 Nov 2018 00:48:42 WIBLaporan telah di Disposisikan ke SATPOLPP
Admin Satpol PP
Terima kasih atas informasinya. Terkait penambangan galian C ilegal terletak di sebelah timur PT Sambas Wijaya di Desa Penaruban, Kec. Kaligondang dapat kami informasikan sebagai berikut : bahwa pada tanggal 24 Oktober 2018 yang lalu, dari Tim ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan cek lapangan di lokasi tambang dimaksud yang merupakan tindak lanjut atas laporan warga kepada Guernur Jateng. Tim ESDM melaksanakan pembinaan terhadap pelaksana penambangan dengan dikeluarkannya alat berat dari area tambang. Selanjutnya telah dilakukan kom ESDM dan pemilik usaha tambang terkait upaya penghentian usaha tambang dengan mendorong proses perizinan segera diselesaikan. Perlu di ketahui dengan diundangkannya UU 23 Tahun 2014 maka kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Gubernur, oleh karenanya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sebatas pemberian rekomendasi ITR dan pengelolaan lingkungan serta fasilitasi melalui institusi Satpol PP Kab. Purbalingga. Harapan kami mudah-mudahan segera tercapai solusi terbaik bagi semua pihak. Demikian, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya. Terkait penambangan galian C ilegal terletak di sebelah timur PT Sambas Wijaya di Desa Penaruban, Kec. Kaligondang dapat kami informasikan sebagai berikut : bahwa pada tanggal 24 Oktober 2018 yang lalu, dari Tim ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan cek lapangan di lokasi tambang dimaksud yang merupakan tindak lanjut atas laporan warga kepada Guernur Jateng. Tim ESDM melaksanakan pembinaan terhadap pelaksana penambangan dengan dikeluarkannya alat berat dari area tambang. Selanjutnya telah dilakukan kom ESDM dan pemilik usaha tambang terkait upaya penghentian usaha tambang dengan mendorong proses perizinan segera diselesaikan. Perlu di ketahui dengan diundangkannya UU 23 Tahun 2014 maka kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi kewenangan Gubernur, oleh karenanya kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya sebatas pemberian rekomendasi ITR dan pengelolaan lingkungan serta fasilitasi melalui institusi Satpol PP Kab. Purbalingga. Harapan kami mudah-mudahan segera tercapai solusi terbaik bagi semua pihak. Demikian, terima kasih.
Selasa, 06 November 2018 09:53 WIB