Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CP5BWAFZ
Tanggal Aduan : Jumat, 23 Ags 2024 00:49:53 WIB
Judul Aduan : Keluhan Tarif Parkir Berbayar di Puskesmas Kalimanah
Isi Aduan : maaf pak saya mengeluhkan parkir di puskesmas kalimanah yang berbayar 2000 menurut saya di puskesmas kalimanah harusnya tidak usah ada tukang parkir apalagi yang berbayar 2000. mohon bantuannya pak. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGMB75833794.html
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : Layanan puskesmas
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes
Mohon maaf atas ketidaknyamannya, sesuai dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif parkir untuk kendaraan roda 4  sebesar dua ribu rupiah, roda 2 sebesar seribu rupiah (dalam laporan belum dijelaskan yang berbayar dua ribu rupiah itu parkir mobil atau sepada motor), Kami akan melakukan evaluasi terhadap petugas parkir jika menarik retribusi diluar ketentuan. Terima kasih

Senin, 26 Agustus 2024 05:56:41 WIB