Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CQZVBPLY
Tanggal Aduan : Rabu, 02 Jul 2025 13:30:23 WIB
Judul Aduan : Keterlambatan Gaji RT: Penjelasan & Solusi (Desa [Nama Desa])
Isi Aduan : Punten Pak mau tanya untuk Ketua RT sebenarnya dapet gaji pasti tiap bulannya dari pemerintah atau tidak yaa? Soalnya di desa saya sudah 1 tahun para RT sama sekali tidak di gajinpadahal sebelumnya sempet digaji (di akumulasibbeberapa bulan sekali) Pihak desa selalu beralasan katanya nunggu uang pajak cair, nunggu dana A B C D tapi sampai saat ini udah setahun lebih ga digaji sama sekali
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERMASDES
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpermasdes

Terkait dengan honorarium untuk Rukun Tetangga/Rukun Warga telah dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa yang disalurkan kepada desa setiap bulannya, dengan mendasarkan pada Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 103 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran, dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2025 :

Pasal 16 ayat (2), bahwa Alokasi Dana Desa diantaranya digunakan untuk insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga.

Pasal 16 ayat (3), bahwa insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga berupa bantuan uang untutk operasional dan/atau honorarium lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa.


Kamis, 03 Juli 2025 10:40:55 WIB