Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Dugaan Pungutan UNBK Mandiri di Sekolah Negeri Purbalingga
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : CTUFB242
Tanggal Aduan : Kamis, 15 Nov 2018 21:02:31 WIB
Judul Aduan : Dugaan Pungutan UNBK Mandiri di Sekolah Negeri Purbalingga
Isi Aduan : Assalamualaikum wr wb
Yth. Ibu Plt Bupati Purbalingga dan dinas terkait
Saya ingin matur terkait fasilitas sekolah negeri
Apakah sekolah negeri di Purbalingga ditarik "sumbangan" yg katanya untuk pembelian laptop, server serta pemasangan listrik dsb untuk unbk mandiri ?
Mohon penecrahannya matur suwun
Wassallam
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Lokasi : Jl. Kenduran No.39, Dusun 2, Bobotsari, Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53353, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Mendasari pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, pemenuhan kebutuhan pendanaan pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Hal tersebut dipertegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Bahwa apabila kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana penunjang diselenggarakan oleh Pemerintah belum terpenuhi, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara bertahap akan memenuhi termasuk kontribusi sumbangan dari wali murid yang diatur di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Terdapat dua pilihan UNBK jenjang SMP/MTs yaitu :

a. UNBK mandiri, apabila sekolah telah memiliki perangkat komputer, laptop      1/3 dari jumlah peserta ujian,

b. UNBK menumpang/menggabung, yaitu pelaksanaan UNBK SMP/MTs            menumpang/menggabung di SMA/SMK/MA karena fasilitas sekolah                belum terpenuhi.

Terkait dengan sumbangan, Komite Sekolah mempunyai kewajiban untuk menggali dana yang dilaksanakan secara musyawarah mencapai mufakat dalam rangka memenuhi kebutuhan sarpras sekolah dan tidak memberatkan.


Rabu, 10 Juli 2019 10:43 WIB