Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CXBH8F3V
Tanggal Aduan : Selasa, 12 Okt 2021 13:42:54 WIB
Judul Aduan : Pengajuan KK Pasangan Nikah Siri: Info & Persyaratan di Purbalingga
Isi Aduan : Assalamu'alaikum. Mohon Informasi dari Dinas Terkait mengenai Pengajuan KK untuk Pasangan Nikah Siri, apakah di Kabupaten Purbalingga Sudah diterapkan dan Persyaratannya apa saja yang harus dilengkapi oleh Pemohon. sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPENDUKCAPIL
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : J8Q5+4M Karanggambas, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpendukcapil
Wa'alaikumsalam wr. wb. Terimakasih atas pertanyaannya Sdr. EDY PURWONO. Terkait pengajuan Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri, bisa diajukan dengan syarat ada data dukung/bukti nikah siri dari pemuka agama dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Pasangan Suami Istri yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Kemudian, nanti status di Kartu Keluarga hanya muncul "KAWIN BELUM TERCATAT". Terimakasih.

Jumat, 15 Oktober 2021 01:40:07 WIB