Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : CZKJOLKQ
Tanggal Aduan : Kamis, 02 Jun 2022 03:43:04 WIB
Judul Aduan : Syarat Permohonan SKKH Sapi Qurban Antar Daerah
Isi Aduan : Apa saja syarat permohonan pembuatan SKKH untuk sapi yg akan dikirim ke luar daerah untuk keperluan qurban.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINPERTAN
Sektor : Peternakan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinpertan

Terima kasih atas partisipasi Saudara pada portal maturbupati.

Syarat pengajuan SKKH adalah :
1. Menyiapkan ternak yang akan diperiksa.
 2. Menyiapkan data, terdiri dari :
* nama dan alamat pemilik serta alamat kandang/asal ternak
* data ternak (jenis ternak, jumlah, jenis kelamin, ras, ciri-2 misalnya warna)
* data nama dan alamat pembeli
3. Foto kopi KTP pemohon / pemilik ternak

Terhadap ternak yang diajukan SKKH akan dilakukan pemeriksaan langsung secara seksama oleh perugas medik veteriner dinas pertanian.
Jika hasil pemeriksaan langsung kondisi ternak sehat maka dapat langsung terbit SKKH
Jika hasil pemeriksaan  kondisi ternak tidak sehat, maka tidak dapat terbit SKKH

Khusus saat kondisi terjangkitnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Ternak saat ini, beberapa daerah tujuan ternak / pembeli, mempersyaratkan ternak harus berasal dari daerah bebas PMK, sementara Purbalingga sudah ada kasus positif tetjangkit PMK, sehingga hal ini menjadi pertimbangan kami juga.
Jika dari pembeli luar daerah memberikan surat tertulis yang intinya bersedia menerima ternak dari Purbalingga, maka hal tersebut akan sangat menguatkan terbitnya SKKH. 

Demikian penjelasannya.
Terima kasih


Senin, 06 Juni 2022 03:55:13 WIB