Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pelayanan e-KTP Kecamatan Kaligondang Mengecewakan: Data Hilang, Operator Tidak Profesional
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : D0P7N95O
Tanggal Aduan : Rabu, 16 Sep 2020 10:25:47 WIB
Judul Aduan : Pelayanan e-KTP Kecamatan Kaligondang Mengecewakan: Data Hilang, Operator Tidak Profesional
Isi Aduan : Assalamualaikum wr.wb Mohon ditintaklanjuti, untuk pelayanan di kantor Kecamatan Kaligondang cukup mengecewakan. Khususnya dibagian pelayanan e-KTP, operator perekaman nyambi musikan dan menghisap vape. Itu cukup mengganggu. Akan menjadi tidakpapa kalau hasilnya baik. Saya rekam ktp, menunggu 2minggu, tapi belum jadi dan disuruh meninggalkan no wa. 3 minggu kemudian, tidak ada kabar sehingga saya inisiatif datang lagi. Dan baru dicek ternyata data sudah terhapus dan di suruh ke Dukcapil langsung. Kenapa harus menunggu saya datang? apa gunanya meninggalkan no wa? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/69408.html#.X2GFdmgzYdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIGONDANG
Sektor : Pelayanan Publik
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kaligondang
Terima kasih atas laporannya akan segera kami tindak lanjuti dan klarifikasi terhadap Petugas yang bersangkutan 

Senin, 21 September 2020 02:41:04 WIB

Admin Kecamatan Kaligondang

dengan ini disampaikan hasil tindak lanjut kepada operator KTP Kecamatan Kaligondang :

Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Kaligondang.

Terkait pembuatan KTP yang sampai dengan dua minggu itu karena ada permasalahan di data rekam saudari yang disebabkan oleh alat perekaman KTP yang sudah kurang baik/kadang2 error, sehingga membuat data rekam saudari bermasalah, dan oleh karena itu harus dilakukan proses penghapusan data rekam, untuk penghapusan data rekam itu harus melakukan pengajuan ke Pemerintah Pusat/Dirjen Kependudukan Kemendagri Jakarta dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Kebetulan juga pada saat itu ada kendala di jaringan sehingga tidak bisa mengakses aplikasi kependudukan dan itu juga yang membuat perekaman ulangnya dialihkan ke DINPENDUKCAPIL Kabupaten Purbalingga.

Demikian hal-hal yang dapat disampaikan, mudah-mudahan klarifikasi kami dapat memberikan pencerahan kepada saudari.


Senin, 21 September 2020 06:22:10 WIB