Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : D5BXF0JC
Tanggal Aduan : Jumat, 06 Jan 2023 07:45:06 WIB
Judul Aduan : PNPM Patemon: Dugaan Korupsi, Kolusi, & Pengaruh Rentenir dalam Penyaluran Dana UMKM
Isi Aduan : Degan Hormat

Kami dari Matadesa Mempertanyakan

PNPM di desa kami?
Satu peminjamn modal harus ya tepat Kepada pengusaha (UMKM)
Di desa kami selaku pengusaha tida lah
Dapat propgram dari PNPM
Kami di persulit pengajuan
Dan kami mendapatkan kejangalan Kejangalan tersebut
Salah satu ya.. Pinjaman kelompok ini
Harus seperti kelompok kelompok lain
Di sini pinjamn kelompok ini harus
Izin kepada pengusaha simpan pinjam (RENTENIR) di desa tersebut
Yang Bernama (SRI BUDIARTI)
Yang kami pertanyakan SRI BUDIARTI ini jamabatan di pnpm itu sebagai apa?
Hinga petugas petugas ini sangat Ketakutan Degan SRI BUDIARTI
Petugas satu bernama ERNA
Petugas dua bernama JOKO
Petugas tiga bernama WAHYU
3 orang ini kelompok mafia di desa Patemon
Tersebut salah satu ya semua di Kendalikan 4 orang tersebut
Setiap pengusaha UMKM pengajuan Modal harus meminta izin ke SRI BUDIARTI Sosok rentenir (lintah darat ini)
Kami memberanikan diri mengadu ke Wartawan karna melihat kerajaan..
Atau bisa di bilang bikin warung dalam Warung
Kami mohon pengaduan kami di tindak Lanjutkan (PNMP KO IZIN KE LINTAH DARAT?)

Email ini kami kirim juga ke pemerintah Daerah pemerintah pusat dan presiden.

Kami ceritakan Ini dari masyarakat Pengusaha UMKM di desa patemon kec Bojongsari purbalingga..

Kami mengindikasikan ada ya upaya KORUPSI atau KOLUSI!!!!

BUMDESA patemon Tersebutpun bermaslah
Habis dan berantakan UANG BUMDESA

Mohon di tindak lanjutkan

Terima kasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN BOJONGSARI
Sektor : EKONOMI DAN INDUSTRI
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Bumdesma Berkah Kompak Mandiri
Menanggapi laporan dari Matadesa, kami sampaikan bahwa berita yang dilaporkan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Kronologi sebenarnya adalah:
Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, Bumdesma BKM menerima dokumen proposal dari Kelompok Skincare dengan tanggal proposal 19 November 2022. Kelompok tersebut terdiri dari 3 orang anggota.
Dari proposal tersebut, dilakukan verifikasi pada hari Selasa tanggal 29 November 2022, dan kemudian dibahas dalam rapat pembahasan hasil verifikasi. Dari hasil pembahasan tersebut ditemukan satu orang anggota kelompok tersebut yang masih tercatat dan terdaftar sebagai anggota kelompok Arisan Tanggal 7 (ketua kelompok : Sri Budiarti, Realisasi tanggal 20 Maret 2014 terdiri dari 10 orang anggota dan jumlah total pinjaman satu kelompok sebesar Rp.50.000.000,00), sedangkan kelompok tersebut masih terdapat satu orang anggota lain yang belum dapat melunasi pinjamannya. Berdasarkan AD/ART/SOP BKM serta SPK, tentang aturan tanggung renteng, bahwa jika dalam satu kelompok masih terdapat anggota yang belum dapat melunasi pinjamannya, maka anggota yang lain belum dapat dicairkan pengajuan pinjamannya (tidak layak) sampai anggota lainnya melunasi pinjamannya. Dalam hal kelompok skincare, satu anggota tidak layak, maka kelompok tersebut hanya terdapat 2 orang anggota sehingga tidak memungkinkan adanya kelompok (minimal ada ketua, sekretaris, bendahara) sehingga kelompok menjadi tidak layak. Hasil pembahasan tersebut pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 dituangkan dalam Berita Acara nomor 332/XII/BKM/2022 yang kemudian ditetapkan dalam surat penetapan kredit dengan nomor 333/XII/BKM/2022 dengan hasil TIDAK LAYAK.
Adapun tuduhan yang menyatakan bahwa petugas takut terhadap ibu Sri Budiarti dan tuduhan terhadap bapak Joko, Bapak Wahyu, dan Ibu Erna merupakan fitnah.
Bumdesma BKM dalam pelaksanaannya berpedoman pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan SOP.
Tanggapan ini juga disampaikan kepada seluruh penasihat dan pengawas BUM Desa Bersama Berkah Kompak Mandiri.

Rabu, 11 Januari 2023 01:59:11 WIB