Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Pertanyaan Biaya Pengukuran Tanah di Desa Purbalingga
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : D5HK0SBZ
Tanggal Aduan : Senin, 23 Jun 2025 08:22:10 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Biaya Pengukuran Tanah di Desa Purbalingga
Isi Aduan : Assallamualaikum Mas Bupati ijin menanyakan utk biaya pengukuran tanah ke desa di purbalingga apakah ada biayanya. Jika ada berapa besaran biayanya. sy ingin melakukan pengukuran ttpi mendapat informasi harus menyiapkan 5 amplop utk biaya pengukuran (biaya tidak dipatok tp biasanya 100rb per amplop).
Sebenarnya untuk siapa biaya tersebut, jika untuk perangkat desa bukankah peeangkat desa sudah mendapatkan honor/gaji yg cukup layak saat ini. Mohon jawabbannya agar tidak ada kesalahpahaman dikemudian hari. Trimakasih.
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : ATR / BPN Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
Sektor : PERTANAHAN
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
ATR / BPN Kantor Pertanahan Kab. Purbalingga
Selamat pagi. Maaf ini pengukuran oleh pihak desa atau BPN ? Dan info dari mana itu pak?

Kamis, 26 Juni 2025 08:07 WIB

Anonim
Pengukuran oleh pihak desa. Info dari warga/keluarga juga pernah melakukan pengkuran dan menyiapkan beberapa amplop.
Mohon utk ditanggapi pertanyaan kami dengan jelas. Bukankah pengukuran tanah sudah menjadi bahan dari tugas para perangkat desa, jika memang iya kenapa masyadakat masih harus mengeluarkan uang untuk melakukan pengukuran bukankah sekarang meraka sudah mendapatkan gaji yg ckup layak? Jika memang bukan termasuk bagian dari tugas lalu sebenarnya apa tupoksi dari para perangkat desa, sejauh ini saya melihat masih banyak desar yg tertinggal khusnya mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat juga khususnya mengenai dana desa.

Minggu, 29 Juni 2025 13:22 WIB

Admin

Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian yang sangat berharga,

Terkait dengan pengukuran tanah oleh pihak desa, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya pengukuran memang dapat menjadi bagian dari pelayanan desa, terutama dalam hal administrasi awal atau pendampingan sebelum dilakukan pengukuran resmi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).



Namun, jika dalam pelaksanaannya terdapat permintaan biaya tambahan oleh oknum tertentu, kami sangat menyarankan agar hal ini dilaporkan secara resmi, dengan memberikan data / informasi yang lebih jelas seperti lokasi Desa, Kecamatan dan waktu kejadian agar bisa kami tindak lanjuti dan klarifikasi sesuai aturan yang berlaku.



Adapun mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat desa, memang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana mereka bertugas memberikan pelayanan administratif, termasuk pengelolaan data, fasilitasi kegiatan masyarakat, hingga menyampaikan informasi secara transparan.



Kami juga menyadari masih ada desa yang perlu terus ditingkatkan dari segi keterbukaan informasi publik dan pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, masukan dari masyarakat seperti ini sangat penting untuk mendorong perbaikan dan pengawasan bersama.



Salam hormat dan terima kasih atas perhatiannya. ??



Jumat, 04 Juli 2025 14:08 WIB