Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | DFPYCKIM |
| Tanggal Aduan | : | Selasa, 09 Mei 2023 07:27:37 WIB |
| Judul Aduan | : | Seleksi PPPK Guru 2023 Purbalingga: Ada atau Tidak? |
| Isi Aduan | : | Pak Gub, Bu Bupati, untuk tahun 2023 ini adakah seleksi PPPK untuk guru di Kabupaten Purbalingga? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGAN55329438.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | BKPSDM |
| Sektor | : | Kepegawaian |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Rabu, 10 Mei 2023 01:09:23 WIBLaporan telah di Disposisikan ke BKPSDM
Admin BKPPD
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 telah memasuki tahapan pengusulan kebutuhan/formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-formasi. Pengusulan kebutuhan ASN berdasarkan ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK harus didasarkan pada :
1.Hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
2.Peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
3.Kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan hanya mengusulkan PPPK Tenaga Kesehatan pada pengadaan ASN PPPK Tahun 2023. Untuk pengadaan PPPK Guru dan Teknis akan dipertimbangkan pada pengadaan tahun selanjutnya.
Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 telah memasuki tahapan pengusulan kebutuhan/formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi e-formasi. Pengusulan kebutuhan ASN berdasarkan ketentuan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK harus didasarkan pada :
1.Hasil analisis Jabatan dan hasil analisis beban kerja;
2.Peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah kebutuhan PNS untuk setiap jenjang Jabatan; dan
3.Kondisi geografis daerah, jumlah penduduk, dan rasio alokasi anggaran belanja pegawai.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga memutuskan hanya mengusulkan PPPK Tenaga Kesehatan pada pengadaan ASN PPPK Tahun 2023. Untuk pengadaan PPPK Guru dan Teknis akan dipertimbangkan pada pengadaan tahun selanjutnya.
Terima kasih.
Jumat, 02 Juni 2023 07:12:12 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI DFPYCKIM" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.