Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : DNUYZSPU
Tanggal Aduan : Jumat, 23 Ags 2024 00:52:00 WIB
Judul Aduan : Pungli Urus Nikah di Desa Kembaran Wetan, Biaya Tak Wajar dan Dilarang Urus Mandiri
Isi Aduan : saya ingin mengurus dokumen untuk nikah di desa, langsung di minta ngurus ke org di desa kembaran wetan. dan biayanya sampai 2jt. mengurus sendiri tidak diperbolehkan.Lokasi: Kembaran Wetan, Kaligondang. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG60611462.html)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : KECAMATAN KALIGONDANG
Sektor : Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Kecamatan Kaligondang

Terimakasih atas laporannya.

Berkaitan dengan laporan tersebut, sudah kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kembaran Wetan serta Petugas P3N Desa Kembaran Wetan bahwa informasi yang dilaporkan tidak terjadi di Desa Kembaran Wetan.

Selama ini proses pengurusan pencatatan pernikahan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Apabila terdapat warga masyarakat yang mendapatkan pelayanan pencatatan pernikahan yang tidak sesuai ketentuan, agar dapat melaporkan oknum yang bersangkutan secara langsung kepada Pemerintah Desa Kembaran Wetan atau ke Kecamatan Kaligondang.

Terimakasih.


Kamis, 26 September 2024 10:34:13 WIB