Detail Aduan
| Kode Aduan | : | DNUYZSPU |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 23 Ags 2024 00:52:00 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungli Urus Nikah di Desa Kembaran Wetan, Biaya Tak Wajar dan Dilarang Urus Mandiri |
| Isi Aduan | : | saya ingin mengurus dokumen untuk nikah di desa, langsung di minta ngurus ke org di desa kembaran wetan. dan biayanya sampai 2jt. mengurus sendiri tidak diperbolehkan.Lokasi: Kembaran Wetan, Kaligondang. (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/detail/LGIG60611462.html) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | KECAMATAN KALIGONDANG |
| Sektor | : | Administrasi Kependudukan (Akta lahir, Akta kematian, KK, KTP) |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Admin LaporMasBup
Senin, 26 Ags 2024 00:55:19 WIBLaporan telah di Disposisikan ke KECAMATAN KALIGONDANG
Terimakasih atas laporannya.
Berkaitan dengan laporan tersebut, sudah kami tindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Kembaran Wetan serta Petugas P3N Desa Kembaran Wetan bahwa informasi yang dilaporkan tidak terjadi di Desa Kembaran Wetan.
Selama ini proses pengurusan pencatatan pernikahan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat warga masyarakat yang mendapatkan pelayanan pencatatan pernikahan yang tidak sesuai ketentuan, agar dapat melaporkan oknum yang bersangkutan secara langsung kepada Pemerintah Desa Kembaran Wetan atau ke Kecamatan Kaligondang.
Terimakasih.
Kamis, 26 September 2024 10:34:13 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI DNUYZSPU" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.