Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : DQ9RR8JS
Tanggal Aduan : Rabu, 13 Okt 2021 09:53:20 WIB
Judul Aduan : Evaluasi Seleksi CPNS 2021: Usulan Peserta Lulus PG SKD Ikut SKB
Isi Aduan : Assalamualaikum mohon maaf saya ingin menyampaikan pendapat tentang seleksi CPNS 2021. Menurut saya khusus peserta yang lulus PG SKD agar diikutkan semua ke tahap SKB karena kasihan peserta yang sudah belajar keras dan lulus PG tetapi tidak bisa ikut SKB karena kalah perangkingan. Demikian pendapat dari saya, Terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BKPSDM
Sektor : Penerimaan CPNS
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin BKPSDM
Wa'alaikumus salam, Terima kasih atas pendapat Saudara.
Pelaksanaan Seleksi CPNS mengacu pada ketentuan Permen PAN RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan peserta yang berhak mengikuti SKB berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (5) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari pelamar yang memenuhi Nilai Ambang Batas.  Sehingga tidak bisa semua pelamar yang lolos Nilai Ambang Batas/Passing Grade diikutkan SKB, karena menyalahi peraturan yang ada.  Bagi pelamar yang lolos passing grade, tetapi belum berkesempatan mengikuti SKB harus bersabar dan dapat dijadikan modal untuk seleksi CPNS selanjutnya.

Jumat, 22 Oktober 2021 03:37:33 WIB