Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | DUQX3GNO |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 29 Okt 2021 17:31:14 WIB |
| Judul Aduan | : | PTSL Mipiran: Permohonan Informasi dan Tindak Lanjut Program |
| Isi Aduan | : | Assalamualaikum ibu Bupati yang terhormat,selamat malam,tidak mengurangi rasa hormat, mau tanya program dari pak presiden, tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sampai saat ini belum sampai ke desa saya, mipiran,padamara,purbalingga, mohon pencerahannya, terimakasih, |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINRUMKIM |
| Sektor | : | PERTANAHAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI DUQX3GNO" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 01 Nov 2021 00:46:56 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINRUMKIM
DINRUMKIM
Assalamu’alaikum salam sejatera untuk kita semua,
Kami sampaikan terima kasih atas informasi terkait belum sampainya program PTSL ke Desa Mipiran Kecamatan Padamara.
Perlu kami sampaikan bahwa program PTSL yang diselenggarakan oleh Badan pertanahan bersifat kolektif/ desa lengkap, sehubungan hal tersebut dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Mipiran dan selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Purbalingga untuk dilaksanakan PTSL di desa Mipiran.
Demikian dapat kami informasikan terkait dengan PTSL, terima kasih atas perhatianya.
Kami sampaikan terima kasih atas informasi terkait belum sampainya program PTSL ke Desa Mipiran Kecamatan Padamara.
Perlu kami sampaikan bahwa program PTSL yang diselenggarakan oleh Badan pertanahan bersifat kolektif/ desa lengkap, sehubungan hal tersebut dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Mipiran dan selanjutnya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Purbalingga untuk dilaksanakan PTSL di desa Mipiran.
Demikian dapat kami informasikan terkait dengan PTSL, terima kasih atas perhatianya.
01 Nov 2021, 06:24
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.
Catatan: Apabila Anda merasa laporan ini masih belum tuntas atau perlu ditanggapi lebih lanjut, silakan buat aduan baru lagi.
Survei Kepuasan Layanan LaporMasBup