Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Permohonan Bantuan Rumah Warga Terdampak Pandemi - Karangduren, Purbalingga
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : DUT7CUVH
Tanggal Aduan : Senin, 17 Jan 2022 05:10:21 WIB
Judul Aduan : Permohonan Bantuan Rumah Warga Terdampak Pandemi - Karangduren, Purbalingga
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan BOBOTSARI, Kelurahan KARANGDUREN Laporan: pak saya minta bantuannya ngga buat bikin rumah,,saya termasuk warga yang terkena dampak pandemi, tapi sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan apa apa,,dari tunai maupun non tunai,mohon di bantu nggih pak?
Semoga cepat dibantu pak ,,terima kasih
(diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100958.html#.YeT5tP5BwdU)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.

Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat

Rabu, 19 Januari 2022 08:19:07 WIB

Admin Dinsosdaldukkbp3a
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.

Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat

Rabu, 19 Januari 2022 08:19:27 WIB