Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
| Kode Aduan | : | DUT7CUVH |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 17 Jan 2022 05:10:21 WIB |
| Judul Aduan | : | Permohonan Bantuan Rumah Warga Terdampak Pandemi - Karangduren, Purbalingga |
| Isi Aduan | : |
Alamat: Kabupaten/Kota PURBALINGGA, Kecamatan BOBOTSARI, Kelurahan KARANGDUREN Laporan: pak saya minta bantuannya ngga buat bikin rumah,,saya termasuk warga yang terkena dampak pandemi, tapi sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan apa apa,,dari tunai maupun non tunai,mohon di bantu nggih pak? Semoga cepat dibantu pak ,,terima kasih (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/100958.html#.YeT5tP5BwdU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINSOSDALDUKKB3A |
| Sektor | : | Bansos COVID |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Selasa, 18 Jan 2022 13:20:46 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINSOSDALDUKKB3A
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
Rabu, 19 Januari 2022 08:19:07 WIB
Admin Dinsosdaldukkbp3a
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
Bagi keluarga untuk mendapatkan bansos dari pemerintah maka keluarga harus masuk dulu ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di usulkan melalui aplikasi SIKSNG. Maka masyarakat bisa berkoordinasi dengan pihak desa untuk dapat di usulkan sebagai penerima bansos, desa mengirimkan data usulan kepada supervisor SIKSNG dinsos, selanjutnya akan di usulkan masuk DTKS melalui SIKSNG setelah mendapat pengesahan pengajuan dari Bupati.
Terkait apakah setelah data bisa diusulkan ke pusat, seseorang tersebut pasti dijamin dapat bansos, maka tidak bisa menjamin, karena kewenangan menetapkan seseorang masuk data bayar bansos apa tidak berada di tangan pemerintah pusat/kemensos dan mengacu pada kuota dan kemampuan bayar dari pemerintah pusat.Pemerintah Desa maupun Pemerintah Kabupaten hanya berwenang mengajukan pengusulan data calon penerima, dan penentu masuk tidaknya kedalam data bayar bansos ada di pemerintah pusat
Rabu, 19 Januari 2022 08:19:27 WIB