Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : E2SFGS8H
Tanggal Aduan : Selasa, 07 Apr 2020 12:13:32 WIB
Judul Aduan : Prosedur Pendatang Zona Merah: Gelang dan Surat Pernyataan di Desa
Isi Aduan : maaf ibu bupati, ibu tiwi, saya mau bertanya, soal virus corona, bu kalo pendatang dari luar kota (zona merah) itu langsung di pakai kan gelang atau melalui cek kesehatan, soalnya di desaku ada yg pulang dari jakarta, dia sudah priksa tapi tidak di kasih gelang?
satu lagi bu, kalo di pakain gelang, kan ada surat pernyataan, tapi kok dilapangan tidak ada surat pernyataan, jadi kaya kurang kuat bu kalo tanpa surat pernyataan,
mohon maaf jika ada kata2 saya yg salah bu, trima kasih, mohon di jawab
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINKES
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkes

Terimakasih atas pertanyaannya,

Setiap orang yang datang dari daerah terjangkit harus melapor kepada Petugas kesehatan di Puskesmas atau di Posko Covid yang tersedia, kemudian akan diberi gelang dan diharapkan untuk observasi diri selama 14 hari dirumah, jika dalam waktu 14 hari ybs sehat maka gelang dapat dilepas oleh tenaga kesehatan.
Gelang juga bertujuan jika ada orang yg memakai gelang tapi masih berkeliaran di luar rumah, maka orang yg melihat dapat mengingatkan untuk tetap dirumah atau melaporkan kepada petugas kesehatan.

Apabila masih ada pendatang dari luar kota terjangkit namun belum melapor, harap segera melaporkan diri atau dibantu pihak Desa utk melapor kepada Petugas kesehatan di Puskesmas atau di Posko Covid yang tersedia.

Terimakasih.


Kamis, 09 April 2020 10:39:02 WIB