Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Pelanggaran Tambang Sirtu An. Sunandar, Kemangkon: Mendesak Penindakan ESDM
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : E2WYSR7G
Tanggal Aduan : Kamis, 18 Feb 2021 01:03:15 WIB
Judul Aduan : Pelanggaran Tambang Sirtu An. Sunandar, Kemangkon: Mendesak Penindakan ESDM
Isi Aduan : Terjadi pelanggaran usaha pertambangan sirtu di dusun kemojing desa kemangkon kabupaten purbalingga atas nama pemrakarsa sunandar arif sucianto. dokumen dan bukti pelanggaran terlampir pada laporan ini. kami harapkan kementerian esdm bisa segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. karena kondisi di masyarkat sangat gaduh dan tidak kondusif. terimkasih (diteruskan dari lapor.go.id https://www.lapor.go.id/laporan/detil/pelanggaran-usaha-pertambangan-di-desa-kemangkon-kabupaten-purbalingga-3)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : LINGKUNGAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP
terima kasih mas Nurohman. sesuai kebijakan Ibu Bupati, usaha pertambangan d Kemangkon sementara  dihentikan sambil dilaksadnakan perbaikan jalan. ke depan diharapkan agar usaha ini dapat terus berjalan agar dapat berdampak luas secara ekonomi bagi masyarakat  serta mendukung kebutuhan material bagi pembangunan fisik, namun disisi lain tetap memperhatikan pengendalian dampak lingkungan, baik lingkungan hidup maupun lingkungan sosial. artinya terjadi sinergitas yang optimal antara berbagai kepentingan yang saling berkaitan

Selasa, 23 Maret 2021 08:32:21 WIB