Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto terkait aduan Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah Tanpa Sertifikat Awal
Lampiran foto tidak ditemukan
Data Aduan
Nomor Aduan : E5CW9983
Tanggal Aduan : Jum'at, 23 Agu 2019 14:33:04 WIB
Judul Aduan : Prosedur Pengurusan Sertifikat Rumah Tanpa Sertifikat Awal
Isi Aduan : Assalamualaikum.saya mohon bantuan bagaimana cara membuat sertifikat rumah?sebelumnya tidak ada sertifikat apapun.hanya ada bukti pembayaran pajak saja.apakah bisa diurus hanya dengan surat pembayaran pajak?terima kasih
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
OPD Terkait : DPUPR
Sektor : PEMBANGUNAN
Lokasi : Unnamed Road, Dusun 1, Blater, Kec. Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah 53371, Indonesia
Lihat di Google Maps
Diskusi & Tindak Lanjut
Bupati Purbalingga
Baik, terima kasih untuk pertanyaannya.

Untuk membuat sertipikat, bapak bisa melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yaitu Notaris atau ke Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), yaitu Camat. Nanti datang saja untuk konsultasi dan bertanya tentang segala persyaratan. Monggo, semoga informasi ini membantu. 

Terima kasih, salam suskes

Jumat, 30 Agustus 2019 09:40 WIB