Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : E7HIVHHP
Tanggal Aduan : Sabtu, 25 Des 2021 10:00:13 WIB
Judul Aduan : Judul: Evaluasi Penjaringan Perangkat Desa Mangunegara: Pelanggaran Perbub No. 27/2018
Isi Aduan : Assalamu"alaikum w.w. ijin melaporkan terkait dengan jalannya pelaksaan penyaringan dan penjaringan perangkat desa di desa mangunegara dengan berpedoman perbub nomor 27 tahun 2018,dengan dijawab sudah sesuai tahapan. Terbukti dilapangan disaat jalannya ujian diluar pihak ke 3 ternyata ada yang masuk dalam ruangan pelaksaan ujian, baik panitia maupun operator panitia yng membantu jalanya praktek ujian termasuk sempat membantu mengeditkan pekerjaan dari peserta ujian oleh operator. Apakah ini dibenarkan sudah sesuai dengan pasal 7 tentang rincian tugas panitia. Kejadian tentang mengeditkan pekerjaan peserta terjadi di kelompok 3 dari salah satu peserta. Kemudian untuk panitia ikut serta masuk dalam ruangan dihampir semua ruangan jalannya pelaksanaan ujian berlangsung. Mohon pencerahaanya,dan diucapkan terimakasih
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BAGIAN PEMERINTAHAN
Sektor : Rekruitmen Perangkat Desa
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Bag Pemerintahan

Wa’alaikumsalam wr.wb.

Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap penyelenggaraan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Mangunegara. 

Dapat kami sampaikan bahwa Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa adalah kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan proses penjaringan dan penyaringan bagi jabatan perangkat desa. Adapun tugas Panitia adalah sebagaimana diatur dalam Perbup 27 Tahun 2018 pada pasal 4 ayat (1) sebagai berikut :

Panitia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, mempunyai tugas :

a. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian Perangkat Desa; 

b. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; 

c. menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; 

d. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; 

e. menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade); 

f. menerima pendaftaran Bakal Calon; 

g. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon; 

h. mengumumkan Bakal Calon kepada masyarakat; 

i. meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan kelengkapan persyaratan Bakal Calon; 

j. mengajukan Bakal Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti Ujian; 

k. menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan; 

l. menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian; 

m. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengisian Perangkat Desa; 

n. membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi; 

o. menetapkan calon yang memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu) dan peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan; 

p. mengajukan Calon yang lulus dan memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu) dan peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan kepada Kepala Desa; dan 

q. melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa kepada Kepala Desa.

Demikian tanggapan dari kami, maturnuwun..

Wassalamu'alaikum wr.wb.


Senin, 27 Desember 2021 05:10:34 WIB