Detail Aduan
Lampiran Foto Aduan
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
| Kode Aduan | : | E7LZXDQB |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 21 Okt 2022 00:48:51 WIB |
| Judul Aduan | : | Pungutan Komite Bervariasi di SMP N 2 Purbalingga, Wali Murid Keberatan |
| Isi Aduan | : | Assalamu'alaikum Pak Ganjar. Waktu tanggal 1 September 2022 SMP N 2 Purbalingga melakukan rapat pleno, tapi ujung-ujungnya setiap wali murid dimintai dana komite yg berbeda-beda setiap tingakat kelasnya. Kalau kelas VIII dimintai 1 juta. Banyak wali murid yg merasa keberatan untuk membayar uang komite dengan nominal yg cukup besar pak. Mohon pak dibantu untuk ditelusuri apakah ada uang komite seperti ini? (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/120718.html#.Y1Hr9_zP3IU) |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINDIKBUD |
| Sektor | : | PENDIDIKAN |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin LaporMasBup
Senin, 24 Okt 2022 02:22:31 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINDIKBUD
Admin Dindikbud
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dindikbud Kab. Purbalingga. dan Dindikbud Kab. Purbalingga telah berkoordinasi dengan SMPN 2 Purbalingga. Adapun hasil yang kami dapat sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, Komite SMP Negeri 2 Purbalinga melaksanakan Rapat Pleno Komite , untuk wali murid siswa kelas VIII tahun pelajaran 2022/ 2023.
Rapat pleno komite sudah dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, dan Perda no 20 tahun 2018. Hal tersebut didasarkan karena adanya beberapa kebutuhan siswa yang tidak dapat dipenuhi dari Dana BOS dan Dana Rutin APBD, misalnya : pengolahan dan pencetakan raport siswa, Kegiatan ANBK yang terdiri dari kegiatan sosialisasi ANBK kepada wali murid dan siswa terpilih untuk mengikuti ANBK, simulasi, Gladi bersih, pembimbingan hingga pelaksanaan ANBK. Dan juga ada kegiatan - kegiatan lain yang tidak dapat dibayarkan dari Dana BOS maupun Dana rutin APBD, seperti misalnya penghonoran 2 orang GTT PAI, serta penambahan 1 tenaga satpam.
Sesuai dengan juknis penggunaan Dana BOS yang penggunaannya sudah diatur sedemikian rupa dengan batasan-batasan penggunaannya serta sudah ditentukan pula besarannya, maka sekolah mempersilahkan pada orangtua melalui musyawarah/ Rapat Pleno Komite agar kebutuhan tersebut diatas dapat dipenuhi. Semua tahapan melalui pemilihan dan persetujuan progam yang disetujui oleh orang tua siswa. Dan orang tua siswa memberikan besaran sumbangan sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dilakukan tanpa adanya paksaan dan sumbangan berupa subsidi silang. Semua sumbangan yang diberikan dari orangtua siswa untuk memenuhi kebutuhan siswa itu sendiri yang sifatnya untuk keperluan pribadi atau kembali ke siswa.
Semua wali siswa mendukung dan menyetujui program komite tersebut dan besaran sumbangan sesuai dengan kemampuan wali siswa, dari dasar itulah maka program komite dipilih berdasarkan urgenitas/skala prioritas dalam Program sekolah. Dalam kesempatan rapat pleno tersebut tidak ada orang tua siswa yang keberatan memberikan sumbangan komite dan diperkuat dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan sumbangan yang ditanda tangani oleh wali siswa dan diserahkan kembali ke sekolah. Untuk pelaksanaan pelayanan dan perlakuan bagi siswa adalah sama, kami tidak membedakan mana siswa yang menyumbang ataupun bagi siswa yang tidak menyumbang. Dan program komite dapat terlaksana sesuai rencana. Adapun besaran sumbangan yang ditanda tangani oleh orangtua siswa beragam sesuai kemampuan masing-masing dan juga proses pembayarannya(diangsur sesuai kemampuan). Termasuk pula bagi wali murid yang memiliki SKTM, PKH, PIP,KIP dipersilahan untuk menyumbang sesuai kemampuan dan keikhlasannya dengan tetap mengacu pada kebutuhan siswa atau anaknya demi keberhasilan dan kesuksesan program komite sekolah.
Tahapan proses rapat pleno komite dari pemaparan program hingga persetujuan program komite sekolah oleh orang tua siswa hingga besaran sumbangan yang akan diberikan orang tua sesuai kemampuan, sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan dengan melibatkan semua stoke holder secara terbuka.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan . Terimakasih
Terimakasih atas laporan yang Saudara sampaikan. Kami telah berkoordinasi dengan Dindikbud Kab. Purbalingga. dan Dindikbud Kab. Purbalingga telah berkoordinasi dengan SMPN 2 Purbalingga. Adapun hasil yang kami dapat sebagai berikut :
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2022, Komite SMP Negeri 2 Purbalinga melaksanakan Rapat Pleno Komite , untuk wali murid siswa kelas VIII tahun pelajaran 2022/ 2023.
Rapat pleno komite sudah dilaksanakan secara prosedural sesuai dengan Permendikbud No 75 Tahun 2016, dan Perda no 20 tahun 2018. Hal tersebut didasarkan karena adanya beberapa kebutuhan siswa yang tidak dapat dipenuhi dari Dana BOS dan Dana Rutin APBD, misalnya : pengolahan dan pencetakan raport siswa, Kegiatan ANBK yang terdiri dari kegiatan sosialisasi ANBK kepada wali murid dan siswa terpilih untuk mengikuti ANBK, simulasi, Gladi bersih, pembimbingan hingga pelaksanaan ANBK. Dan juga ada kegiatan - kegiatan lain yang tidak dapat dibayarkan dari Dana BOS maupun Dana rutin APBD, seperti misalnya penghonoran 2 orang GTT PAI, serta penambahan 1 tenaga satpam.
Sesuai dengan juknis penggunaan Dana BOS yang penggunaannya sudah diatur sedemikian rupa dengan batasan-batasan penggunaannya serta sudah ditentukan pula besarannya, maka sekolah mempersilahkan pada orangtua melalui musyawarah/ Rapat Pleno Komite agar kebutuhan tersebut diatas dapat dipenuhi. Semua tahapan melalui pemilihan dan persetujuan progam yang disetujui oleh orang tua siswa. Dan orang tua siswa memberikan besaran sumbangan sesuai dengan kemampuan masing-masing yang dilakukan tanpa adanya paksaan dan sumbangan berupa subsidi silang. Semua sumbangan yang diberikan dari orangtua siswa untuk memenuhi kebutuhan siswa itu sendiri yang sifatnya untuk keperluan pribadi atau kembali ke siswa.
Semua wali siswa mendukung dan menyetujui program komite tersebut dan besaran sumbangan sesuai dengan kemampuan wali siswa, dari dasar itulah maka program komite dipilih berdasarkan urgenitas/skala prioritas dalam Program sekolah. Dalam kesempatan rapat pleno tersebut tidak ada orang tua siswa yang keberatan memberikan sumbangan komite dan diperkuat dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan sumbangan yang ditanda tangani oleh wali siswa dan diserahkan kembali ke sekolah. Untuk pelaksanaan pelayanan dan perlakuan bagi siswa adalah sama, kami tidak membedakan mana siswa yang menyumbang ataupun bagi siswa yang tidak menyumbang. Dan program komite dapat terlaksana sesuai rencana. Adapun besaran sumbangan yang ditanda tangani oleh orangtua siswa beragam sesuai kemampuan masing-masing dan juga proses pembayarannya(diangsur sesuai kemampuan). Termasuk pula bagi wali murid yang memiliki SKTM, PKH, PIP,KIP dipersilahan untuk menyumbang sesuai kemampuan dan keikhlasannya dengan tetap mengacu pada kebutuhan siswa atau anaknya demi keberhasilan dan kesuksesan program komite sekolah.
Tahapan proses rapat pleno komite dari pemaparan program hingga persetujuan program komite sekolah oleh orang tua siswa hingga besaran sumbangan yang akan diberikan orang tua sesuai kemampuan, sudah dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan dengan melibatkan semua stoke holder secara terbuka.
Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan . Terimakasih
Rabu, 26 Oktober 2022 09:40:14 WIB