Detail Aduan
| Kode Aduan | : | EB26BTVJ |
| Tanggal Aduan | : | Jumat, 28 Mei 2021 03:16:44 WIB |
| Judul Aduan | : | Kendala Pencairan BPUM di Kelurahan Kandang Gampang: Mohon Verifikasi Data Warga. |
| Isi Aduan | : | untuk bantuan BPUM UMKM,saya sudah mendaftar ke kelurahan kandang gampang,namun sampai saat ini tidak ada bantuan yang saya dapat,pihak kelurahan mempersulit warga,tidak membantu tapi malah mempersulit warga agar tidak mendaftarkan bantuan yang seharusnya di bantu untuk segera melakukan pendaftaran,ini kelurahan kandang gampang malah tidak mendaftrkan nama warga yang sudah mendaftarkan,mohon bupati cek data semua warga yang sudah mendaftarkan di semua kelurahan bu,agar tidak ada kesenjangan.semoga di baca,terimakasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Biasa |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Ya |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINKOPUKM |
| Sektor | : | Bansos COVID |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 0 Orang |
| Lokasi | : | Tidak ada lokasi |
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI EB26BTVJ" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.
Admin LaporMasBup
Jumat, 28 Mei 2021 04:22:37 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINKOPUKM
Assalamu 'alaikum Wr Wb
Yth. Ibu Okta Liawati Dewi
Salam Sehat dan Tetap Semangat
Ibu Okta atas apa yang ibu sampaikan kami sudah melakukan croscek ke database yang ada, bahwa Kelurahan Kandanggampang telah menyampaikan usulan pendaftar BPUM melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga. Begitupun dengan data pendaftar dari seluruh Desa/Kelurahan se Kabupaten Purbalingga ada dalam database kami. Usulan pendaftar BPUM dari Kelurahan Kandanggampang maupun dari Desa/Kelurahan lainnya telah kami kirim ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.Perlu ibu ketahui bahwa Dinas Koperasi dan UKM hanya bertugas menerima pendaftaran dan mengirimkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta. Sementara proses validasi data untuk menentukan yang bersangkutan mendapat atau tidak mendapat BPUM menjadi kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Demikian yang dapat kami sampaikan.Kuranglebihnya mohon maaf.
Wassalamu 'alaikum Wr Wb
Laporan Telah Selesai Ditanggapi
Terima kasih atas partisipasi Anda. Laporan ini telah ditangani dan dinyatakan selesai oleh instansi terkait.