Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : ECG6M2ND
Tanggal Aduan : Kamis, 20 Nov 2025 16:19:03 WIB
Judul Aduan : Pertanyaan Mengenai Tarif Penggunaan Toilet di Pasar
Isi Aduan : Assalamualaikum mas fahmi, saya mau tanya, apakah toilet di pasar itu bayar?
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : DINPERINDAG
Sektor : Permintaan Informasi
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinperindag

Wa'alaikumsalam wr.wb. Bapak/Ibu,

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan mengenai penggunaan toilet di pasar rakyat Purbalingga. Kami sangat menghargai perhatian Bapak/Ibu terhadap fasilitas publik di wilayah kita.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa:

1. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), penggunaan toilet di pasar rakyat termasuk dalam retribusi penggunaan kekayaan daerah. Retribusi ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan Purbalingga.

2. Pengelolaan toilet di pasar telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Hasil dari pengelolaan ini disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

3. Tujuan kerjasama ini adalah untuk menjaga kebersihan dan kualitas toilet, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan nyaman bagi pengunjung pasar.

Dengan demikian, penggunaan toilet di pasar rakyat dikenakan retribusi. Partisipasi Bapak/Ibu dalam membayar retribusi ini sangat berarti dan berkontribusi langsung pada pembangunan daerah kita.

Terima kasih sekali lagi atas pertanyaan dan dukungan Bapak/Ibu. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Purbalingga.


Jumat, 21 November 2025 08:16:01 WIB