Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : EFKAIDZK
Tanggal Aduan : Jumat, 27 Mar 2020 05:48:21 WIB
Judul Aduan : Penertiban Acara Keramaian: Pernikahan Langgar Protokol Kesehatan
Isi Aduan : Tolong denda orang orang yang masih menggelar acara yg melibatkan orang banyak seperti pernikahan. Merugikan orang lain soalnya. (diteruskan dari https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/51906.html#.Xn2Ti4gzZnI)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Tidak
Instansi / OPD Terkait : SATPOLPP
Sektor : Covid-19
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Satpol PP
terima kasih atas informasinya

perlu kiranya disampaikan bhwa
Pemerintah kecamatan dan desa bersama unsur TNI Polri sdh diberikan mandat untuk menyarankn kuat agar menunda kegiatan pesta nikah atau sejenisnya yg bersifat mengumpulkan bnyk orang.

Jika tidak bisa ditunda, Kegiatan dibatasi pada unsur inti seperti akad nikah dgn dihadiri keluarga inti terbatas dengan bersyarat.

Syarat nya adl pelaksnaan protokoler pencegahan berupa : cek suhu badan, cuci / steril tangan dan jaga jarak antar orang.

Jika mereka nekad dengan keramaian yangnlyar biasa, polisi bisa membubarkan.

Sebaiknya tidak Usah hadir, sekalipun diundang.

siaga covid 19, jaga kesehatan, jaga jarak fisik dan tetap bersahabat

salam tangguh dan salam kemanusiaan

Minggu, 29 Maret 2020 10:25:11 WIB