Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Judul Laporan:  *   KPS Purbalingga Tidak Aktif di Magelang: Mohon Tindak Lanjut *   Pindah Domisili, Manfaat KPS Hilang: Lapor Dinas Sosial *   KPS/KKS Tidak Aktif Pasca-Pindah Domisili: Mohon Solusi *   KPS Purbalingga Mandek di Magelang, Data BDT Ada:
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : EGTFDB4F
Tanggal Aduan : Jumat, 17 Apr 2020 02:49:01 WIB
Judul Aduan : Judul Laporan: * KPS Purbalingga Tidak Aktif di Magelang: Mohon Tindak Lanjut * Pindah Domisili, Manfaat KPS Hilang: Lapor Dinas Sosial * KPS/KKS Tidak Aktif Pasca-Pindah Domisili: Mohon Solusi * KPS Purbalingga Mandek di Magelang, Data BDT Ada:
Isi Aduan : Kepada dinas terkait.
dulu keluarga saya penerima manfaat program kps yang diterbitkan di kab.purbalingga (sejak terbit hingga tahun 2015) seperti blt, bsm,raskin dan jamkesmas, namun pada awal tahun 2016 keluarga saya pindah domisili di kab.magelang didesa giritengah kec.borobudur,namun apa yang pernah saya dapatkan dari program kps tidak pernah daya terima di domisili keluarga saya dari tahun 2016 hingga saat ini 2020 , padahal waktu pindah domisili saya sudah ceritakan (laporkan) ke desa namun sampai saat ini tidak ada respon(hasil) sampai akhirnya diganti dengan kks (pkh, kip,rastra) yang ada hanya kis itupun saya urus sendiri eikantor bpjs setempat, padahal saya pernah ke kantor dinas sosial untuk menanyakan hal tersebut,dan bdtnya ternyata masih ada padahal keluarga saya benar-benar membutuhkan apalagi anak saya yang tertera di kartu kps masih sekolah di bangku smp karena ekonomi saya masih sama seperti di tempat tinggal yang dulu(kab.purbalingga)berikut no.kps 3a2a1553392000 atas nama kirna, suryani, yashinta dyah utami.bagaimana caranya supaya keluarga saya bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut
terimakasih
hormat saya,kirna
nik 3303031206750003. (diteruskan dari https://www.lapor.go.id/laporan/detil/program-keluarga-harapan-18 )
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINSOSDALDUKKB3A
Sektor : Program Keluarga Harapan (PKH)
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinsosdaldukkbp3a

Untuk warga yang pindah domisili ke luar Kabupaten, maka untuk kebijakan terkait BDT/DTKS akan menjadi wewenang sepenuhnya dari pemerintahan desa yang menjadi domisili baru, maka saran kami adalah berkordinasi dengan perangkat desa Giritengah Kecamatan Borobidir agar bisa dimasukan ke dalam data BDT/DTKS melalui Musyawarah Desa/Keluarahan di desa tersebut

Sebagai info tambahan

Semua bantuan sosial yang diterimakan ke warga dari pemerintah harus masuk kedalam data BDT/DTKS yang ada di desa masing-masing, untuk masuk kedalam BDT/DTKS merupakan wewenang dari pemerintahan desa yang diputuskan dan dimutakhirkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Dari data tersebut oleh Pemerintah akan diambil dan dipakai datanya oleh masing-masing pemberi bantuan, semisal kementerian Pendidikan melalui bantuan KIP (Kartu Indonesia Pintar), Kemeterian Kesehatan melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat), Kementerian Sosial ada yang melalui PKH. Jadi untuk bisa menerima  bantuan maka harus masuk ke dalam data BDT/DTKS di masing-masing desa yang akan dikirimkan ke Pemerintah Pusat, untuk itu saudara bisa mengubungi ke Desa agar bisa masuk ke dalam data BDT/DTKS.

Masing-masing pemberi bantuan akan mengambil dan menyeleksi dari data tersebut yang akan disesuaikan dengan alokasi kuota dan kemampuan anggaran. Misalkan setelah dari pusat. Sebagai contoh jka PPKH Pusat (Kementerian Sosial) mengeluarkan nama-nama calon penerima PKH maka daerah/kabupaten melalui pendamping PKH akan memvalidasi dan memverifikasi nama-nama tersebut, dan selama ini mekanisme validasi dan verifikasi hanya bisa membuang nama yang tidak valid dan belum bisa ada mekanisme langsung menambahkan atau mengganti nama-nama tersebut

Untuk program PKH merupakan bantuan yang bersyarat dna juga ada kewajiban  bagi penerimanya, penerima bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang ada komponen Pendidikan (anak sekolah, dari SD, SMP/SLTP, SMA/SLTA), komponen Kesehatan ( Ibu hamil dg maksimal kehamilan anak ke dua, dan Balita) Komponen Kesos ( penyandang dissabilitas berat dan Lansia minimal 70 tahun). Untuk Pengurus keluarga penerima PKH juga berkewajiban untuk mengikuti kegiatan P2K2 yang dilaksanakan minimal sebulan sekali.


Selasa, 21 April 2020 01:16:17 WIB