Detail Aduan
| Kode Aduan | : | EK9LXA75 |
| Tanggal Aduan | : | Senin, 02 Mar 2026 20:55:19 WIB |
| Judul Aduan | : | Laporan Kejadian Kecelakaan pada Jalan MT Haryono, Depan Swalayan Eka Surya, 1 Maret 2026 |
| Isi Aduan | : | Mohon dishub bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan d jl MT haryono depan swalayan eka surya pada tgl 1 maret 2026 pukul 16.10 WIB, dikarenakan pemanfaatan bahu jalan sebagai lahan parkir yg mengakibatkan gangguan lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan, silahkan cek UU no. 22 tahun 2009 pasal 118, dan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006, pasal 38, ayat (1), akan kami selalu pantau dan cek perkembangan hal ini karena sudah menimbulkan korban laka yg perlu segera direspon pihak dishub, terimakasih |
| Status Aduan | : | Selesai |
| Prioritas | : | Penting |
| Jenis Aduan | : | PUBLIK |
| Aduan Infrastruktur ? | : | Tidak |
| Instansi / OPD Terkait | : | DINHUB |
| Sektor | : | Kecelakaan Lalu Lintas |
| Tembusan | : | Tanpa Tembusan |
| Pengikut via WhatsApp | : | 1 Orang |
| Lokasi | : |
RUMAH MAKAN PELANGI, Jalan M.T. Haryono, Kidangsari, Kandang Menjangan, Karangsentul, Purbalingga, Jawa Tengah, Jawa, 53372, Indonesia Lihat di Google Maps |
Admin LaporMasBup
Selasa, 03 Mar 2026 08:05:42 WIBLaporan telah di Disposisikan ke DINHUB
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan.
Kami dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga sangat menghargai partisipasi Bapak/Ibu dalam memberikan informasi demi peningkatan pelayanan publik.
Sebelumnya mohon maaf perlu kami sampaikan bahwa pemanfaatan bahu jalan sebagai lahan parkir di depan Eka Surya telah menyebabkan gangguan lalu lintas dan terjadinya kecelakaan.
Menurut kami terkait dengan laporan tersebut tentang pemanfaatan lahan parkir pada bahu jalan dijelaskan bahwa
1. Dinas Perhubungan tidak pernah memberikan perizinan bahu jalan sebagai lahan parkir
2. Dinas Perhubungan juga sudah memberikan rambu-rambu di sepanjang jalan MT Haryono hingga wilayah perempatan Karang Sentul.
3. Dinas Perhubungan sudah memberikan masukan kepada pengelola Eka Surya di dalam dokumen Andalalin untuk memasang rambu larangan parkir di depan Eka Surya.
Selain itu kewenangan Dinas Perhubungan mengenai parkir hanya di tepi jalan umum dengan mitra juru parkir yang sudah diberikan surat tugas resmi dan berseragam rompi merah dan kuning.
Adapun penindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dan mengatur lalu lintas merupakan kewenangan dari polisi
Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, Terima kasih atas kerja sama dan dukungan Bapak/Ibu dalam upaya peningkatan layanan publik.
Kami juga mengingatkan dan menghimbau agar selalu berhati-hati di jalan. Persiapkan semua kelengkapan berkendara seperti lampu dan surat-suratnya. Serta patuhi semua peraturan rambu lalu lintas saat melintas di jalan.
Ingat slogan kami
"Keselamatan di Jalan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama. Berkendara dengan batas kecepatan yang Aman dan Bijak dapat Menyelamatkan Nyawa Orang Lain. Salam Transportasi."
Selasa, 03 Maret 2026 15:08:52 WIB
Pantau Aduan Melalui WhatsApp
Dapatkan notifikasi perkembangan laporan ini secara realtime di WhatsApp kamu. Cukup kirim pesan "IKUTI EK9LXA75" ke nomor server 6285199189075.
Kirim Pesan Sekarang Dengan mengaktifkan fitur ini, kamu menyetujui penerimaan notifikasi resmi dari LaporMasBup Kabupaten Purbalingga melalui WhatsApp.