Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan PTSL Purbalingga: Penjelasan dan Biaya Sertifikat Tanah Masal
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : ELIHJ038
Tanggal Aduan : Jumat, 15 Jan 2021 12:36:44 WIB
Judul Aduan : PTSL Purbalingga: Penjelasan dan Biaya Sertifikat Tanah Masal
Isi Aduan : Assalamualaikum.
Kepada Bupati Purbalingga beserta jajaran pemerintah Kabupaten Purbalingga.
mengenai "sertifikat tanah masal" dengan "PTSL"
itu sama..Dan berapa biaya yang harus di bayar oleh pemohon . mohon penjelasanya..
TERIMAKASIH.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINRUMKIM
Sektor : PERTANAHAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
DINRUMKIM

1. Mendasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembiayaan PTSL yang dibebankan kepada Masyarakat maka besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL sebesar Rp. 150.000,- setiap pemohon (tidak termasuk biaya pembuatan akta dan pajak penghasilan).

2. Dalam hal ini biaya tidak mencukupi yang disebabkan antara lain jumlah patok batas tanah dan materai yang dibutuhkan melebihi dari ketentuan, terdapat kebutuhan selain untuk kegiatan penyiapan dokumen dan kegiatan operasional petugas Desa maka besaran biaya dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta musyawarah kelompok masyarakat pemohon PTSL.


Jumat, 22 Januari 2021 03:48:34 WIB