Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : F2P2WYW9
Tanggal Aduan : Kamis, 13 Jun 2024 16:45:25 WIB
Judul Aduan : Mutasi Siswa Swasta ke Negeri di Purbalingga: Syarat & Ketentuan
Isi Aduan : Permisi, izin bertanya mengenai mutasi sekolah dari swasta ke negeri. Apakah di purbalingga ini sendiri mengizinkan adanya sistem mutasi dari sekolah swasta ke negeri? dan kalo mengizinkan, apa saja syarat yang harus di butuhkan untuk mengajukan perpindahan sekolah dari swasta ke negeri?. terimakasih.
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Hal ini telah kami tersukan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun jawaban dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga adalah sebagai berikut : Bahwa perpindahan/mutasi siswa antar sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Surat Edaran Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, Dan Teknologi Nomor 3288/H.H3/SK.02.01/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Perpindahan Peserta Didik Antar Satuan Pendidikan Yang Menerapkan Kurikulum Berbeda. Dalam peraturan ini secara khusus tidak mengatur sekolah negeri atau swasta, tetapi lebih perhatian pada kurikulum yang ditetapkan dan pertimbangan lokal, misal Nilai Akreditasi Sekolah. Demikian hal - hal yang dapat kami sampaikan.

Senin, 08 Juli 2024 01:22:23 WIB