Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : F2Q9TXZS
Tanggal Aduan : Sabtu, 15 Jul 2023 06:28:08 WIB
Judul Aduan : Pungutan Bangku-Meja di SMPN 2 Kemangkon: Dana BOS Dipertanyakan, Siswa Terbebani?
Isi Aduan : DI SMPN 2 KEMANGKON ditarik uang untuk membeli bangku dan meja sendiri dengan seharga Rp. 650.000 per anak dengan alasan tidak ada bantuan dana BOS disekolah, mohon dituntaskan
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINDIKBUD
Sektor : PENDIDIKAN
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dindikbud

Berkaitan dengan laporan/aduan masyarakat  perihal adanya tarikan uang untuk membeli bangku dan meja seharga Rp 650.000 per anak siswa baru di SMP Negeri 2 Kemangkon, setelah kami klarifikasi ke sekolah disampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Memang ada pertemuan antara sekolah dengan 24 (dua puluh empat) orang tua siswa baru SMP Negeri 2 Kemangkon, pada hari Kamis, 13 Juli 2023 bertempat di Laboratorium IPA sekitar pukul 10.00 WIB.
  2. Kepala sekolah mengucapkan selamat telah diterima di SMP Negeri 2 Kemangkon dan berterima kasih kepada orang tua siswa baru karena sudah mempercayakan putranya bersekolah di sini.
  3. Kepala sekolah menyampaikan bahwa daftar ulang PPDB tidak dipungut biaya.
  4. Pertimbangan sekolah menambah kuota 1 rombel karena animo masyarakat yang cukup tinggi dan sekolah mempunyai kelas untuk ditempati. Akan tetapi, kelas tersebut belum tersedia meja kursi untuk belajar.
  5. Oleh karena itu, sekolah mengadakan forum diskusi dengan orang tua siswa 1 rombel tambahan tersebut dengan harapan adanya solusi bersama tanpa memberatkan siapapun.
  6. Dalam diskusi tersebut salah satu orang tua siswa menghendaki agar sekolah yang menampung dana untuk membeli meja kursi tersebut, tetapi pihak sekolah menolak. Kemudian beberapa orang tua menanyakan tentang harga kursi di pasaran. Menanggapi pertanyaan tersebut, sekolah memberikan jawaban bahwa biasanya harga standar meja kursi kira-kira Rp 620.000. Sehingga, tidak ada pernyataan bahwa sekolah menarik uang sejumlah itu kepada orang tua.
  7. Karena tidak terjadi kesepakatan, maka sekolah mengambil solusi untuk sementara 1 rombel tersebut menggunakan karpet yang disediakan sekolah.
  8. Pihak sekolah akan mengajukan pengadaan mebelair kelas melalui perubahan RKAS BOS Tahun Anggaran 2023.

Senin, 24 Juli 2023 02:36:07 WIB