Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan
Lampiran foto tidak tersedia
Tidak ada lampiran foto aduan
Data Aduan
Kode Aduan : F6PK8SX7
Tanggal Aduan : Selasa, 08 Jul 2025 10:28:35 WIB
Judul Aduan : BPJS PBI JK Nonaktif: Solusi Reaktivasi Tanpa Syarat Surat Sakit?
Isi Aduan : BPJS PBI JK kami sekeluarga tidak aktif pada bulan Juni. Bagaimana jika mau mereaktivasinya?Sedangkan kata pemdes kalo mau mereaktivasi harus ada surat sakit dari puskesmas atau rumah sakit Terlebih dahulu padahal kami masih sangat butuh akan bantuan PBI JK itu. Bagaimana solusinya min
Status Aduan : Selesai
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga
Sektor : BPJS Kesehatan
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Retnowati
Saya masih numpang dirumah orang tua kemarin terkena survei dtsen setelah beberapa bulan kami cek ternyata BPJS PBI kami sekeluarga tidak aktif padahal gaji suami saya pas Pasan. Waktu kami tanya kepada pemdes mau reaktivasi harus ada surat sakit dari puskesmas/rumah sakit baru bisa diaktifkan kembali. Padahal kami masih sangat butuh PBI JK itu.

Selasa, 08 Juli 2025 10:57:14 WIB

BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga

Selamat pagi Bapak/Ibu Yth,

Terima kasih atas dukungan dalam penyelenggaraan Program JKN KIS dan terima kasih juga atas permintaan informasi yang disampaikan ke BPJS Kesehatan.

sebagai informasi bahwa sesuai dengan peraturan Menteri Sosial bahwa penetapan peserta PBI JK/APBN yaitu melalui SK Menteri Sosial, adapun proses penetapan adalah berdasar Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan dimana penduduk bisa menghubungi petugas operator desa di balai desa/kantor kelurahan setempat untuk diusulkan dalam Musdes/kel tersebut dan kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dimasukkan dalam data DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota. Selanjutnya jika sudah terdaftar dalam DTKS nanti penduduk tersebut tinggal menunggu antrian dari Kementrian Sosial mendaftarkan sebagai Peserta JKN KIS PBI APBN melalui SK Menteri Sosial yang akan diserahkan secara kolektif seluruh Indonesia ke BPJS Kesehatan.

Kemudian terkait informasi tentang kepesertaan PBI APBD, penduduk dapat menghubungi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota setempat. Sebagai informasi tambahan bahwa Kabupaten Purbalingga sudah mencapai Universal Health Coverage dimana warga tidak mampu dapat langsung berkoordinasi dengan perangkat desa atau puskesmas setempat untuk pendaftaran sebagai peserta PBI yang dibiayai iurannya oleh Pemerintah Daerah.

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, jika ke kantor atau loket Bpjs Kesehatan dalam hal ini kami bisa mendaftarkan u/segmen PBPU/Peserta mandiri.dengan syarat kk,ktp,buku rekening bank BNI/BRI/Mandiri/BCA.adapun peserta juga dapat menghubungi Care Center 165/via MJKN di menu informasi/Ke Kantor Cabang/Kantor Kabupaten/Kota setempat untuk informasi lebih lanjut. Semoga Bapak/ibu dan keluarga selalu dalam keadaan sehat dan terima kasih atas perhatiannya. Salam,
 

Menginformasikan Kanal Layanan Informasi dan Pengaduan BPJS Kesehatan apabila masih terdapat pertanyaan atau masih membutuhkan informasi Bapak/Ibu dapat menyampaikan melalui kanal berikut:

1. Care Center "165".
2. Bapak/Ibu dapat mendownload aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Playstore/App store untuk dapat mengakses Pengaduan Layanan JKN
3. WhatsApp Pandawa 08118165165
4. Kantor Bpjs Kesehatan terdekat (Jam Pelayanan kantor pukul 08.00 sd 15.00 WIB
Salam Sehat

- BPJS Kesehatan Kabupaten Purbalingga


Kamis, 17 Juli 2025 09:09:13 WIB