Detail Aduan

First slide
Lampiran Foto Aduan (1 Foto)
Lampiran foto terkait aduan Bantuan UMKM Tlagayasa: Belum Terima Bantuan, Padahal Berdagang.
Silahkan klik gambar untuk memperbesar
Data Aduan
Kode Aduan : FHUHNFZB
Tanggal Aduan : Kamis, 14 Okt 2021 08:44:19 WIB
Judul Aduan : Bantuan UMKM Tlagayasa: Belum Terima Bantuan, Padahal Berdagang.
Isi Aduan : Alamat: Kabupaten/Kota purbalingga, Kecamatan bobotsari, Kelurahan tlagayasa Laporan: mau menanyakan perihal tentang bantuan UMKM saya tidak dapat bantuan sedangkan saya dagang pak Mau menanyakan bantuan UMKM saya disini tidak mendapatkan bantuan sedangkan saya usaha atau dagang (diteruskan dari laporgub.jatengprov.go.id https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/95096.html#.YWfsaOpBw_M)
Status Aduan : Selesai
Prioritas : Biasa
Jenis Aduan : PUBLIK
Aduan Infrastruktur ? : Ya
Instansi / OPD Terkait : DINKOPUKM
Sektor : Bansos COVID
Tembusan : Tanpa Tembusan
Pengikut via WhatsApp : 0 Orang
Lokasi : Tidak ada lokasi
Diskusi & Tindak Lanjut
Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth.Bapak Hendrayanto di Desa Tlagayasa Kec. Bobotsari

Salam Sehat dan Tetap Semangat

Bapak Hendrayanto, pertanyaan bapak sudah kami tanggapi pada email sebelumnya. Bahwa untuk mendapatkan bantuan BPUM dari Pemerintah Bapak harus mendaftar melalui Pemerintah Desa dengan melengkapi persyaratan antara lain KTP,KK,Foto Kegiatan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUMK/Surat Keterangan Usaha.Namun perlu kami sampaikan bahwa pendaftaran BPUM Tahun 2021 telah berkahir pada bulan Agustus 2021 dan untuk informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pendaftaran kembali program BPUM tahun 2021 sampai saat ini belum kami terima dari Pemerintah. Perlu kami sampaikan pula bahwa setiap informasi yang kami peroleh selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui Kecamatan/Desa/Kelurahan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Jumat, 22 Oktober 2021 00:43:17 WIB

Admin Dinkopukm

Assalamu 'alaikum Wr Wb

Yth.Bapak Hendrayanto di Desa Tlagayasa Kec. Bobotsari

Salam Sehat dan Tetap Semangat

Bapak Hendrayanto, pertanyaan bapak sudah kami tanggapi pada email sebelumnya. Bahwa untuk mendapatkan bantuan BPUM dari Pemerintah Bapak harus mendaftar melalui Pemerintah Desa dengan melengkapi persyaratan antara lain KTP,KK,Foto Kegiatan Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB)/IUMK/Surat Keterangan Usaha.Namun perlu kami sampaikan bahwa pendaftaran BPUM Tahun 2021 telah berkahir pada bulan Agustus 2021 dan untuk informasi lebih lanjut dari Pemerintah terkait pendaftaran kembali program BPUM tahun 2021 sampai saat ini belum kami terima dari Pemerintah. Perlu kami sampaikan pula bahwa setiap informasi yang kami peroleh selalu kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui Kecamatan/Desa/Kelurahan. Demikian yang dapat kami sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu 'alaikum Wr Wb


Jumat, 22 Oktober 2021 00:43:18 WIB